Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), telah mengeluarkan izin untuk pertambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan ini telah memicu kontroversi, terutama di kalangan pegiat lingkungan hidup.
Aktivitas tambang yang berlokasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat ini dianggap melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang melarang tambang di wilayah dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi.
Namun, pemerintah melalui ESDM membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa seluruh proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan, siapa Menteri ESDM yang menerbitkan izin tambang nikel di Raja Ampat dan apa dampaknya bagi lingkungan serta sektor pariwisata?
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit 2017
Izin tambang nikel di Raja Ampat mulai dikeluarkan pada 2017.
Hingga kini, terdapat lima perusahaan yang memperoleh izin resmi untuk beroperasi di wilayah ini.
Dua perusahaan mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk (bagian dari MIND ID), mulai beroperasi pada tahun 2017, sedangkan PT ASP memperoleh izin pada 2013.
Selain itu, tiga perusahaan lainnya, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat).
Izin untuk PT MRP dan PT KSM dikeluarkan pada tahun 2013, sedangkan PT Nurham baru mendapat izin pada 2025.
Siapa Menteri ESDM yang Menandatangani Izin Tambang Nikel di Raja Ampat?
Pada 2017, jabatan Menteri ESDM dijabat oleh Ignasius Jonan, dalam periode pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM mulai 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019, sebelum digantikan oleh Arifin Tasrif.
Sebagai Menteri ESDM, Jonan bertanggung jawab atas penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat pada 2017, yang kini menjadi topik kontroversial.
Bahlil Disebut Korban dalam Polemik Tambang Raja Ampat
Sebelumnya, Partai Golkar juga telah memberikan pembelaan kepada Bahlil yang dinilai hanya menjadi korban dalam polemik izin tambang nikel di Raja Ampat.
Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa tidak tepat sasaran jika kritik diarahkan kepada Bahlil, mengingat izin tambang nikel di Raja Ampat tidak terbit saat Ketua Umum Golkar itu menjabat sebagai menteri ESDM.
“Tidak ada alasan yang cukup etis jika banyak pihak menyerang Menteri ESDM saat ini Bahlil Lahadalia yang hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain,” ujar Mekeng dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Bagaimana Tanggapan Pemerintah terkait Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Pihak pemerintah, melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa izin tambang yang diberikan kepada PT Gag Nikel dan perusahaan lainnya di Raja Ampat telah memenuhi semua ketentuan yang ada.
Menurut Tri, izin eksplorasi dan eksploitasi yang diterbitkan untuk PT Gag Nikel, yang sebelumnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya, tidak melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang larangan kegiatan pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kontrak Karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ujar Tri Winarno, mengutip dari Antara.
Pemerintah juga memastikan bahwa aktivitas tambang di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, tidak menimbulkan sedimentasi di pesisir.
Hasil evaluasi Kementerian ESDM juga menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang dibuka untuk pertambangan telah direklamasi, dengan 131 hektar dari total 263 hektar lahan tambang yang sudah berhasil direklamasi.
Dampak Lingkungan dan Pariwisata dari Tambang Nikel di Raja Ampat
Meskipun pemerintah menjamin bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tidak merusak lingkungan, banyak pihak yang khawatir dengan potensi kerusakan ekosistem, termasuk sedimentasi dan kerusakan hutan yang dapat merusak keberagaman hayati di wilayah tersebut.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia, dengan Pulau Gag yang terkenal sebagai tempat wisata bahari.
Keberadaan tambang yang berdekatan dengan kawasan pariwisata ini menjadi sorotan, karena dapat merusak daya tarik wisata alam yang selama ini menjadi andalan daerah tersebut.
Namun, pemerintah tetap mengklaim bahwa aktivitas tambang di sana tidak akan mengganggu sektor pariwisata, mengingat langkah-langkah perlindungan lingkungan yang telah diterapkan.
Menurut laporan yang diambil dari helikopter Kementerian ESDM, sedimentasi di pesisir wilayah tambang tidak terdeteksi, sehingga pemerintah menilai aktivitas tambang PT Gag Nikel tidak bermasalah.(Sumber)