Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu langkah penyidik Jampidsus dalam menjadwalkan pemanggilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi lainnya terlebih dahulu, termasuk eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (17/6/2025).
“Nantilah kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik tentukan pemeriksaan stafsus juga kan belum selesai dan terhadap pihak-pihak lain juga masih terus berlangsung,” kata Harli kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan eks stafsus Nadiem, kata Harli, penyidik akan mempertimbangkan sikap untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem. Hal ini dinilai penting dalam pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, termasuk pengadaan laptop Chromebook yang diduga bermasalah.
“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya,” kata Harli.
Sebelumnya diberitakan, Jurist Tan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaannya yang semula dijadwalkan pekan lalu menjadi Selasa (17/6/2025). Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam surat resmi kepada penyidik Jampidsus Kejagung.
“Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (11/6/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Jurist Tan kembali mangkir—yang akan menjadi ketidakhadiran ketiga kalinya—Harli menolak berspekulasi.
“Kita jangan berandai-andai,” tegasnya.
Harli menjelaskan bahwa ketidakhadiran Jurist Tan pada jadwal sebelumnya disebabkan oleh kesibukan pribadi.
“Alasannya karena ada kesibukan, ada aktivitas lain,” jelas Harli.
Jurist Tan juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Selasa (3/6/2025).
“Iya, tidak hadir. JT belum ada alasannya (terkait ketidakhadiran),” ungkap Harli saat dihubungi Inilah.com, Selasa (3/6/2025).
Diketahui, tiga mantan staf khusus Mendikbudristek—Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief—tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada awal Juni 2025. Jadwal pemeriksaan kala itu adalah Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim Arief pada 4 Juni.
Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga mantan stafsus tersebut sejak 4 Juni 2025.
Fiona Handayani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jampidsus pada Selasa (10/6/2025). Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyebut kliennya diperiksa selama 12 jam terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus Mendikbudristek. Fiona telah
menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Ibrahim Arief hadir dalam pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025).
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus tersebut bertujuan untuk mendalami peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian itu diduga diarahkan untuk memprioritaskan pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif, meskipun seharusnya menggunakan sistem operasi Windows.
“Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dalam tim teknologi. Itu yang menjadi pertanyaan bagi penyidik—bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” terang Harli.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman para mantan stafsus Mendikbudristek, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, juga turut digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.(Sumber)