Presiden Prabowo Subianto menetapkan pendirian 10 universitas Islam baru di berbagai daerah mulai dari Lhokseumawe hingga Ambon melalui peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani per 8 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen salinan di Jakarta, Kamis (19/6/2025), disebutkan universitas-universitas tersebut tersebar di Bengkalis, Ambon, Palopo, Palangka Raya, Lampung, Lhokseumawe, Ponorogo, Kediri, Kudus, dan Madura.
Pendirian kampus ini merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam di daerah, dengan mengubah nama dan status institusi pendidikan Islam yang sebelumnya telah berdiri.
10 perguruan tinggi yang dimaksud yaitu:
1. Universitas Islam Negeri Mandura, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2025.
2. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2025.
3. Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2025.
4. Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2025.
5. Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2025.
6. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2025.
7. Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2025.
8. Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2025.
9. Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Provinsi Maluku, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2025.
10. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau, sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi perbaikan sumber daya manusia berkualitas.
“Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu penetapan Perpres Universitas Negeri Islam,” demikian petikan latar belakang dari Perpres tersebut.
Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan visi transformasi sektor pendidikan nasional untuk membangun lebih banyak perguruan tinggi, termasuk di bidang keagamaan, untuk memperkuat peradaban Indonesia yang berakhlak, maju, dan berdaya saing global.(Sumber)