Tekno  

Komdigi Peringatkan 7 PSE Yang Belum Daftar Ulang, Ancam Blokir dan Putuskan Akses

7 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Private kembali mendapat peringatan dari Kementerian Komdigi karena belum merespon dan melakukan pendaftaran ulang hingga 17 Juni 2025 kemarin.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan agar 7 PSE ini segera memenuhi kewajiban mereka.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander.

Ia menghimbau para PSE ini untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan demi menghindari sanksi yang lebih berat, yaitu pemutusan akses.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

7 PSE ini merupakan salah satu dari 36 PSE yang sebelumnya diberi peringatan oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran dan update data per 29 Mei 2025 lalu.

PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan dari Komdigi antara lain:

philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Selain mengirimkan surat peringatan, Kementerian Komdigi juga memberikan ruang bagi PSE untuk melakukan klarifikasi atau menghadapi kendala dalam proses pendaftaran.

Pendaftaran ulang dan pemutakhiran data PSE Lingkup Private ini diwajibkan oleh Komdigi demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah memperingatkan 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Beberapa situs perusahaan terkenal seperti Max milik HBO, Traveloka, situs KAI, BYD, Google Play hingga Apple masuk dalam daftar peringatan ini. Peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, dimana seluruh PSE Privat dalam negeri maupun luar negeri memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data mereka.(Sumber)