Dugaan korupsi dan kolusi dalam proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan (MYC 2025–2026) kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik dan lembaga pengawasan kian tajam setelah Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Chaerul Awaluddin, S.Kom, M.MTr, menyatakan pihaknya tidak berwenang dalam proses lelang proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Chaerul Awaluddin saat dikonfirmasi oleh Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta, menyusul temuan kejanggalan lelang yang diungkap Center for Budget Analysis (CBA). Dalam laporan CBA, pemenang lelang—PT. Hikmah Hidup Gemilang—disebut ditetapkan meski mengajukan penawaran jauh lebih tinggi dibandingkan peserta lainnya.
“Untuk proses lelang pekerjaan dimaksud bukan kewenangan kami di KSOP Teluk Bayur,” ujar Chaerul melalui pesan WhatsApp kepada IPJI DKI. Ia juga menyarankan agar pihak IPJI dan publik mengonfirmasi langsung kepada Pokja Panitia Pelelangan di Kementerian Perhubungan, sebagai pihak yang disebut memiliki kewenangan atas keputusan tersebut.
Pernyataan ini pun menuai kritik keras dari Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, yang menilai langkah KSOP Teluk Bayur melempar tanggung jawab adalah bentuk klasik penghindaran dari masalah yang sudah menjadi perhatian publik.
“Pernyataan ‘bukan kewenangan kami’ itu adalah dalih klasik yang sering diucapkan saat ada indikasi penyimpangan. Padahal, KSOP Teluk Bayur adalah Satuan Kerja (Satker) yang mengusulkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini,” tegas Uchok kepada Radar Aktual, Senin (23/6).
Lebih jauh, Uchok menyebut bahwa walaupun proses lelang secara administratif berada di tangan Pokja Kemenhub, bukan berarti Satker tidak mengetahui ataupun tidak terlibat dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan.
“Tidak mungkin Satker tidak tahu siapa yang ikut, siapa yang menang, dan kenapa pemenang itu dipilih. PPK atau Satker itu bagian dari mata rantai pengawasan dan pelaksanaan. Jadi, tanggung jawab tidak bisa serta-merta dialihkan begitu saja,” tegas Uchok.
CBA bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki lebih dalam kemungkinan adanya praktik kolusi dan rekayasa dalam proyek ini, termasuk peran dari KSOP Teluk Bayur.
Sementara itu, Ketua IPJI DKI Jakarta, Heri Soelaiman, S.H., menyebut bahwa pengalihan tanggung jawab ini bukan hanya melecehkan nalar publik, tetapi juga mencederai semangat transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
“Ini tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi. Jangan sampai model seperti ini menjadi preseden buruk yang menghambat penegakan integritas dalam proyek-proyek strategis nasional,” ujar Heri.
IPJI DKI Jakarta memastikan akan segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan informasi resmi kepada Pokja di Kemenhub, sebagaimana diarahkan oleh KSOP Teluk Bayur.
Proyek Pelabuhan Laut Carocok Painan sendiri merupakan bagian dari upaya strategis pengembangan kawasan maritim di Sumatera Barat yang ditargetkan rampung pada 2026. Namun, dugaan rekayasa dalam proses lelang berpotensi mencoreng citra pemerintah dan memperlambat realisasi manfaat proyek bagi masyarakat Pesisir Selatan dan sekitarnya.
Kini, semua mata tertuju pada respons Kemenhub dan hasil tindak lanjut dari KPK serta BPK terhadap dugaan yang telah disampaikan oleh IPJI dan CBA. Transparansi dan akuntabilitas proyek ini menjadi pertaruhan besar, bukan hanya bagi kredibilitas KSOP Teluk Bayur, tetapi juga bagi reputasi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran publik.