Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak keberatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menguatkan peran advokat dalam proses hukum.
Sejumlah penguatan itu adalah pemeriksaan oleh penyidik wajib didampingi advokat, penyampaian keberatan oleh advokat kepada penyidik bila dinilai intimidatif, sampai impunitas advokat selama mendampingi klien.
Kata Habiburokhman, Kapolri justru sepakat bahwa penyidik harus bekerja lebih profesional. Bahkan Kapolri mendorong penguatan hak-hak warga negara yang menjalani proses hukum.
“Pak Kapolri justru legowo dan justru dia besar hati. Justru itu penyidik harus lebih profesional. Bukannya zamannya lagi menyidik dengan injek kaki, bukan zamannya lagi menyidik dengan nekan-nekan kurang lebih begitu,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Saya Alhamdulillah kita punya Kapolri salah satu yang terbaik sepanjang sejarah menurut saya ya. Dia justru terdepan menguatkan ini, mendorong isu ini, penguatan hak hak warga negara ini, terdepan,” sambungnya.
Habiburokhman mengaku banyak berdiskusi dengan Kapolri sampai Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, sikap keduanya memberikan dukungan terhadap revisi KUHAP ini.
Politikus Gerindra ini menjelaskan fokus KUHAP baru adalah menguatkan posisi warga negara dalam proses hukum dalam menghadapi negara. Karena dalam KUHAP lama, posisi warga negara tidak memiliki kuasa.
“Nah dengan KUHAP yang baru ini setidaknya mendekatilah menjadi balancing, menjadi balance. Artinya dengan penguatan peran citizen, penguatan peran, hak hak tersangka, penguatan peran advokat yang mendandingi citizen, secara praktik, secara de facto tentu kan mengurangi power negara,” jelas Habiburokhman.
Sementara itu, Habiburokhman mengungkap sejumlah pasal baru yang menguatkan peran advokat dalam proses hukum. Di antaranya adalah mengenai kewajiban orang yang menjalani hukum didampingi advokat sampai mengenai imunitas advokat saat bekerja.
“Soal advokat, ada dua atau tiga pasal yang menurut kami fundamental. Berbeda sekali dengan pengaturan di KUHAP yang lama,” ujarnya. (Sumber)