Pengusaha kuliner kelas UMKM hingga warung makan pinggir jalan seperti Warteg siap-siap harus tersertifikasi halal. Soal biaya, tenang saja. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare).
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Haikal mengatakan saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal. Padahal, sertifikasi ini penting untuk memberikan jaminan ke konsumen.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, kata Haikal, pengusaha warung makan pun harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.
“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar dia, menambahkan.
Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme itu, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ke depan, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme mandiri atau self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami).
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal.(Sumber)












