News  

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Dipecat Karena Lecehkan 3 Mahasiswi

SW Pelaku Pelecehan Seksual Sedang Diinterogasi Oleh Otoritas Keraton Ngayogyakarta

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini yang jadi korban adalah tiga mahasiswi. Mirisnya, pelaku pelecehan merupakan seorang abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berinisial SW.

Pria 68 tahun ini diduga melakukan aksinya pada Minggu (10/11/2019) malam. SW dilaporkan ketiga mahasiswi ke petugas Pam Budaya dan Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU). SW kemudian dibawa ke Polsek Gondomanan.

Sekretaris Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU) Kresnadi membenarkan kejadian tersebut. Kresnadi menyatakan, kejadian terjadi pukul 22.30 WIB saat berada di Alun-alun Utara.

“Kejadiannya benar itu, saya mendampingi Pam Budaya saat korban lapor sekitar pukul 11 malam mbak,” katanya saat dihubungi pada Selasa (12/11/2019).

Menurut Kresnadi, tiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual berinisial SA (20), MDA (19) dan E (21). Kejadian berawal di timur Pohon Beringin Alun-alun Utara.

Ketiga mahasiswi yang berjalan ke tengah alun-alun dan tiba-tiba dihampiri SW. Pelaku yang mengenakan pakaian peranakan mencoba memegang tangan ketiga mahasiswi tersebut.

“Lalu korban balik ke parkir. Ditanya tukang parkir ada apa, disampaikan kejadian itu dan sama tukang parkir diantar ke pos Pam Budaya untuk lapor kejadian itu,” jelasnya.

Kresnadi menambahkan, dari hasil interorgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Gondomanan. Sedangkan korban tengah ditangani Yayasan Rifka Annisa, yang berfokus pada pendampingan perempuan dan anak, untuk mendapatkan konseling.

“Takut psikologisnya lemah kalau korban melaporkan tanpa didampingi,” jelasnya.

Sebelumnya Puteri Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono ketika dihubungi mengungkapkan, pihak keraton telah memecat SW yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Pihak keraton juga akan melakukan langkah hukum terhadap pelaku. “Harus ada konsekuensinya (atas tindakan pelaku),” katanya. {suara}