News  

Berdiri di Area Pipa Pertagas, Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Kota Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar 79 bangunan liar (bangli) yang berdiri di area PT Pertamina Gas (Pertagas), Jalan Juanda, Kota Depok, Senin (21/7/2025).

“Dari hasil pantauan kami dan pendataan kami, bahwa ada kurang lebih 79 bangunan yang ada di sekitar Pertagas ini,” kata Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat kepada wartawan di lokasi, Senin.

Menurut Dede, 14 bangunan liar berdiri tepat di area pipa gas milik Pertagas yang rawan meledak jika tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah. “Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut obyek vital nasional yang di dalamnya itu ada kurang lebih 2 meter pipa gas,” ungkap Dede.

“Kalau ada pemicunya, misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak dan ini bisa buat kerawanan di masyarakat,” sambungnya.

Dede menjelaskan, penertiban ini juga telah memenuhi standar operasi sesuai pihak terkait dan Pemerintah Kota Depok melayangkan surat peringatan (SP) kepada penghuni bangli. Hal itu termasuk dari pihak Pertagas yang memberikan SP tujuh hari lalu kepada pengguna lahannya.

“Kemudian (karena tidak digubris), akhirnya rekan-rekan Pertagas melimpahkan kepada kami dalam hal ini Pemkot Depok untuk melaksanakan penertiban,” terangnya.

Pada penertiban hari ini, Pol PP Depok mengerahkan 150 personel dengan keterlibatan anggota Polri 60 orang serta tim Denpom dan Garnisun. Tak hanya itu, Pol PP Depok juga menurunkan tiga alat berat yang menjadi peran vital dalam penertiban kali ini.(Sumber)