Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengoplosan beras ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) di Mabes Polri. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran terhadap mutu, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET) beras oleh sejumlah produsen, salah satunya yang disebut adalah PT Wilmar Group.
Perwakilan JPPN, Ir. Santiamer Silalahi, S.H., mengungkapkan keprihatinan mendalam atas praktik tersebut. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga konsumen secara langsung.
“Bahwa kita sangat prihatin terjadinya tindak pidana ini di berbagai macam sektor di Indonesia, salah satunya pengoplosan beras oleh PT Wilmar Group, sangat menyakitkan hati masyarakat dan konsumen,” ujar Santiamer.
Ia menegaskan bahwa masyarakat mengalami kerugian dari berbagai sisi, mulai dari kualitas produk hingga pelanggaran terhadap aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita dirugikan dalam tiga hal, pertama soal mutu, kedua kurangnya takaran, kemudian harga eceran tertinggi (HET) itu dilanggar semua. Masyarakat tidak bisa menerima, kita meminta Mabes Polri untuk bertindak dan kita dukung ini, itu tujuan JPPN ke Mabes Polri tidak ada yang lain. Polri harus bertindak tegas mengenai kasus ini,” lanjutnya.
Laporan dari JPPN ini memperkuat langkah yang telah lebih dulu diambil oleh pemerintah. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Wilmar Group dan sejumlah produknya seperti Sania, Sovia, dan Fortune, setelah menerima laporan dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.
Dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Amran menyebutkan adanya dugaan pengoplosan beras oleh 212 produsen di seluruh Indonesia. Dari hasil investigasi awal, ditemukan bahwa sebagian besar produk yang diperiksa mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
“Menteri Pertanian menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, sebanyak 86 persen produk terbukti mencantumkan label palsu, termasuk keterangan berat kemasan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” terang laporan tersebut.
Amran bahkan mengibaratkan praktik ini seperti menjual emas palsu. “Ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran.
Lebih lanjut, ia membeberkan potensi kerugian besar yang ditanggung masyarakat akibat praktik tersebut. “Selisih harga akibat klaim palsu ini mencapai Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume beras secara nasional, potensi kerugian bisa mencapai Rp 99,35 triliun per tahun,” tambahnya.
JPPN berharap laporan yang mereka ajukan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh oleh pihak kepolisian. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum agar praktik serupa tidak kembali terjadi, demi menjaga keadilan dan perlindungan terhadap petani serta konsumen di Indonesia.










