Komisi X DPR RI mengusulkan setidaknya terdapat 8 Undang-Undang terkait bidang yang dibawahinya yang harus direvisi.
Diantara 8 Undang-undang tersebut, terdapat beberapa yang terkait dengan pendidikan, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.
Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa regulas-regulasi tersebut perlu direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Bayangkan saja, UU Sisdiknas itu disahkan di tahun 2003, sudah hampir 2 dekade. Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang”, ucap Ketua Umum PP KPPG ini.
Revisi undang-undang yang diajukan Komisi X ini memiliki semangat Omnibus Law, yaitu membuat suatu UU yang akan mengamandemen beberapa UU sekaligus. Hal ini dinilai perlu karena masih banyaknya tumpang tindih regulasi di berbagai sektor.
Hetifah menambahkan, momentum terpilihnya Mendikbud baru dari kalangan millenial seharusnya dimanfaatkan untuk membuat aturan yang juga up to date.
“Tidak mungkin Mas Menteri bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman”, ujar politisi Golkar asal Kaltim ini.
Selain mengajukan perubahan terhadap beberapa UU, Komisi X rencananya juga akan mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang Baru terkait pendidikan, seperti Undang-Undang Fasilitasi Sarana Prasarana Pendidikan yang diharapkan dapat menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai.
Hetifah menambahkan, undang-undang yang baru nanti diharapkan bisa mengkombinasikan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, pakar pendidikan, serta mendukung program-program yang diajukan pemerintah.
“Harus sinkron antara regulasi dan program. Contohnya menyangkut program pendidikan karakter, penyertaan teknologi, inovasi dalam manajemen guru, semua harus ada payung hukumnya”, pungkasnya.