Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2029 masih ada. Kans Anies Baswedan kembali ikut kontestasi di Pilpres 2029 terbuka lebar. Bahkan Anies Baswedan satu-satunya tokoh ‘oposisi’ yang masih eksis meski Anies Baswedan bukan pejabat publik.
Ada beberapa faktor yang membuka kans Anies Baswedan kembali bertarung di Pilpres 2029:
Pertama, Anies Baswedan masih memiliki pendukung yang loyal dan militan. Bahkan loyalis Relawan Anies Baswedan masih terawat dengan rapi.
Para loyalis Relawan Anies Baswedan ini masih terus melakukan berbagai upaya untuk ikut membantu menjaga popularitas dan elektabilitas Anies Baswedan dengan caranya masing-masing.
Kedua, Anies Baswedan memiliki modal elektoral. Hasil Pilpres 2024 Anies Baswedan memperoleh 24,9 persen atau lebih dari 40 juta suara.
Penulis yakin melihat sepak terjang Anies Baswedan pasca Pilpres 2024 yang rutin datang ke kampus-kampus dan kampung-kampung modal elektoral 24,9 persen tetap terpelihara dengan baik. Kalaupun ada suara yang “menyeberang” tidak terlalu berpengaruh signifikan karena Anies Baswedan sangat menghindari blunder politik yang bisa menggerus elektabilitas.
Ketiga, Konsistensi Anies Baswedan di jalur perubahan bahkan perubahan telah menjadi ikon politik bagi Anies Baswedan. Ikon politik ini menguntungkan posisi Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Konsistensi Anies Baswedan berada dijalur ‘oposisi’ setidaknya Anies Baswedan tidak memiliki dosa politik akibat kebijakan rezim sekarang yang dinilai pro rakyat baru sebatas omon-omon.
Apalagi rezim omon-omon yang berkuasa sekarang semakin menunjukkan kelanjutan dari rezim Jokowi yang dinilai banyak melanggar konstitusi dan maraknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan Jokowi mendapat predikat sebagai koruptor kelas dunia versi OCCRP.
Meski demikian, Anies Baswedan dan pendukungnya harus mewaspadai upaya penjegalan melalui:
Pertama, Walaupun Mahkamah Konstitusi telah menghapus presidential threshold menjadi nol persen, tidak secara serta merta Anies Baswedan bisa langsung lolos nyapres.
Ada kekhawatiran, Anies Baswedan akan dijegal melalui UU Pemilu yang baru. Misalnya partai yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah partai politik hasil pemilu 2024. Anies Baswedan dijegal di Pilkada Jakarta 2024 bisa saja terjadi di 2029.
RUU Pemilu harus dikawal agar aturan pemilu yang dibuat oleh partai politik di DPR benar-benar menghasilkan aturan kepemiluan yang adil, jujur, transparan tanpa pelibatan aparat negara dan larangan penyaluran bansos misalnya setahun sebelum pemilihan umum.
Kedua, RUU Pemilu yang baru harus menampung partai politik yang tidak lolos ke parlemen tahun 2024 dan partai politik baru bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Bukan hanya 8 partai yang ada di parlemen hari ini saja yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bagi masyarakat sipil dan rakyat yang benar-benar ingin Indonesia dikelola secara baik dan benar harus ikut bersama-sama mengawal RUU Pemilu agar hasil pemilu melahirkan pemimpin yang benar-benar pro rakyat.
Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 29 Muharram 1447/25 Juli 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis










