Menjelang Munas Partai Golkar Pada 4-6 Desember 2019 hembusan angin politik mengenai akan aklamasinya semakin sengat tercium. Hal ini membuat gerah para kader dan pengurus Partai Golkar yang mencintai iklim demokrasi.
Strategi aklamasi membuat sejumlah kader dan pengurus angkat bicara dengan versi masing masing, tapi yang perlu diingat bahwa Golkar punya aturan dalam ART di Bab XIV pasal 50 tentang metode Pemilihan Pimpinan Partai.
“Tidak ada tertulis disitu tentang metode aklamasi atau apapun terkait tentang hal yang sama”
Anggaran Rumah tangga
Bab XIV
Pasal 50
PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI
1. Pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD Prov, Ketua DPD kab/kota, Ketua pimpinan kecamatan dan ketua Pimpinan Desa/ Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.
2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan.
3. Ketua umum atau ketua terpilih ditetapkan sebagai Formatur.
4. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa orang anggota Formatur.
5. Tata cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat 1 sampai 4 dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tersendiri.
Jadi acuan Munas Partai Golkar ke-10 harus merujuk pada pasal 50 tersebut, tidak serta merta bisa dibuat mekanisme peraturan lain yang bertentangan dengan aturan AD/ART Partai.
Prinsip asas the rule of law perlu dikedepankan, dengan musyawarah yang LUBER(langsung, umum, bebas dan Rahasia).
Sudah saatnya panitia penyelenggara membuka Ruang pendaftaran bagi para kader partai yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar.
Munas adalah ajang pertemuan lepas kangen, silaturahmi dan bersenda gurau bersama antara para kader.
Disitulah nikmatnya di Partai Golkar, karena Partai inilah yang penciptaan ruang iklim demokrasi harmonis sejak reformasi.
Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH, Fungsionaris DPP Partai Golkar