News  

Mie Gacoan Bayar Royalti Lagu Rp. 2,2 Miliar Usai Damai Dengan LMK Selmi

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan akhirnya menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta pada Jumat (8/8/2025). Kedua pihak telah sepakat berdamai setelah PT MBS membayar kewajibannya kepada LMK Selmi.

LMK Selmi membeberkan nilai Rp 2,2 miliar yang dibayarkan PT MBS guna membayar royalti bagi lagu yang diputar di 65 outlet Mie Gacoan sejak 2022 hingga akhir 2025. Sebanyak 65 outlet di bawah naungan PT Bali Mitra Sukses itu ada di Jawa, Bali, Sumatera, hingga Lombok.

“Sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses,” kata kuasa hukum SELMI, Ramsudin Manulang dalam konferensi pers di Bali pada Jumat (8/8/2025).

LMK Selmi memastikan nominal itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Proses penghitungan pun melibatkan MBS.

“Itu murni sesuai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu,” ujar Ramsudin.

Sementara itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita bersyukur atas tercapainya kesepakatan mediasi tanpa harus ke jalur pengadilan.

“Terima kasih kepada Pak Menteri dan terima kasih sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LNMKN. Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujar Sasih.

Sasih menyebut Mie Gacoan nantinya tetap memutar lagu-lagu di gerainya sesuai kesepakatan. Tapi untuk saat ini pemutaran lagu itu belum dilakukan menunggu proses hukum tuntas secara administrasi.

“Nanti kita menunggu keputusan seperti dikatakan pak menteri, siapa tahu ini digodok kembali siapa tahu ada perhitungan yang lebih baik dan benar yang sama enak-enak lah, kita yang punya usaha ya,” ujar Sasih soal rencana pemutaran lagu di Mie Gacoan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas ikut menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara LMK Selmi dan PT Mitra Bali Sukses yang memegang lisensi merek Mie Gacoan pada Jumat (8/8/2025). Supratman menyebut kedua pihak telah sepakat berdamai.

Supratman menyebut momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman dalam keterangan pers pada Jumat (8/8/2025).

Supratman mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ujar Supratman.

Supratman menegaskan royalti bukanlah pajak. Sebab, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ucap Supratman.(Sumber)