Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengendus aliran duit yang besar dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024. Dia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Boyamin mengkalkulasi, perkiraan kerugian negara di kasus ini dapat mencapai Rp 500-750 miliar. Hitungan itu didapat dari harga biaya haji khusus yang dikenakan 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta.
Pada perkara ini, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dibagi dua untuk reguler dan khusus. Hal itu, kata Boyamin, jelas melanggar aturan.
“Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp750 miliar. Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp500 miliar paling tidak, nah itu terus uang itu kemana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya,” kata dia kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Dia mendorong agar KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus ini. Boyamin memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Harapan saya ya KPK menerapkan pencucian uang. Karena kan uang tadi kan kemudian mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa. Dan kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya.(Sumber)










