Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) wajib segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Terlebih, Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.
“Bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk perkara Silfester Matutina yang sudah divonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi wajib segera dieksekusi oleh Jaksa sebab telah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata Azmi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Azmi menyebut, kasus ini merupakan tanggung jawab mutlak kejaksaan tanpa terkecuali. Menurutnya, penundaan eksekusi selama hampir 6 tahun tidak hanya berpotensi mencederai kepastian hukum, tetapi juga akan berdampak mengganggu kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.
“Terutama lembaga kejaksaan yang saat ini banyak mendapat perhatian dan kepercayaan masyarakat, jangan karena kasus ini kejaksaan dianggap terkesan tebang pilih dalam mengeksekusi kasus ini,” ujarnya.
Ia pun mendorong Kejari Jaksel untuk segera melaksanakan kewenangannya sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi dari manapun.
“Sebab dalam negara hukum dibutuhkan penegakan hukum yang berkualitas dan konsisten yang merupakan fondasi utama negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi penundaan eksekusi yang tidak beralasan,” kata dia.
Kejari Jaksel sejauh ini belum merespons panggilan telepon maupun pesan dari Inilah.com terkait kapan eksekusi terhadap Silfester dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mendorong Kejari Jaksel)untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina yang merupakan relawan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anang menjelaskan, Kejari Jaksel yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap kasus tersebut. Apalagi, perkara itu sudah inkrah.
“Kami mendorong untuk segera dilakukan eksekusi karena sudah inkrah. Sepenuhnya kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor,” kata Anang saat dikonfirmasi Inilah.com di jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Ia juga menambahkan, kewenangan penuh berada di Kejari Jaksel untuk menangkap ataupun mengeksekusi Silfester. “Iya, karena Kejari Jaksel sebagai pemegang perkara,” sambungnya, menekankan.(Sumber)












