Maju Caketum Golkar, Airlangga Bakal Langgar UU Kementerian Negara

Pencalonan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar dinilai bermasalah, yakni melanggar pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Karenanya, sejumlah kadernya meminta ditinjau ulang.

‘’Majunya Pak Airlangga Hartarto perlu dikaji ulang DPP Partai Golkar. Jangan sampai DPP dianggap publik tidak tahu UU atau melanggar UU,’’ kata fungsionaris DPP Partai Golkar, Syamsu Rizal kepada RadarAktual di Jakarta.

Rizal membacakan pasal 23 ayat 1 UU Kementerian Negara. Dijelaskan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau peruisahaan swasta. c. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.

Menurut Rizal, parpol dalam hal ini Golkar dibiayai pakai uang APBN sehingga kalau Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menko Perekonomian menjadi Ketua Umum Golkar berarti melanggar pasal 23 ayat 1 huruf c UU Kementerian Negara. Oleh karena itu, Rizal mengingatkan supaya Golkar tidak dituduh tidak mengerti aturan.

‘’Apa yang saya sampaikan ini bukan soal suka tidak suka, melainkan saya mengajak para kader Golkar untuk berpolitik tanpa mengabaikan prinsip-prinsip politik bernegara,’’ ujarnya.

Syamsu Rizal juga mengingatkan Presiden Jokowi tidak membiarkan para menterinya merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. ‘’Selain itu Pak Jokowi harus diingatkan bahwa pembantu presiden (Menteri) tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik,’’ tandas Rizal.

Diakui, saat ini ada beberapa menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai tetapi sebentar lagi mereka akan melaksanakan munas. Jadi tidak ada salahnya jika Partai Golkar menjadi partai pertama yang memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat,’’ kata Syamsu Rizal lagi.