Tragedi meninggalnya seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan, yang diduga ditabrak aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bersama sejumlah tokoh nasional menyampaikan duka mendalam sekaligus menuntut pertanggungjawaban institusi kepolisian.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Jumat (29/8/2025), Tim Advokasi menilai tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa sangat brutal, inkonstitusional, dan melukai nurani rakyat. Padahal, konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi. Semoga Allah SWT menerima amal sholeh almarhum dan memberikan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Litigasi Tim Advokasi.
Kecaman terhadap Kebrutalan Polisi
Tim Advokasi mengecam keras tindakan represif kepolisian yang dinilai lebih mengedepankan kekerasan daripada sikap humanis, dialogis, dan preventif. Mereka menuntut agar seluruh anggota polisi yang terlibat dalam tindakan brutal, baik terhadap Affan maupun demonstran lainnya, diproses secara hukum.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada pelanggaran kode etik semata, tetapi harus masuk pada ranah pidana umum,” tegas Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non-Litigasi.
Selain mengecam Polri, Tim Advokasi juga menyoroti langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang mengeluarkan surat edaran melarang 37 stasiun TV nasional dan radio menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi. Menurut mereka, langkah itu mengingatkan pada praktik represif ala Orde Baru dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan pers.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, Tim Advokasi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
“Pencopotan Kapolri penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan profesionalitas institusi Polri. Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, bukan menebar teror dan ketakutan,” ujar Petrus.
Tragedi Affan Kurniawan kini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kekerasan aparat. Publik menunggu langkah tegas Presiden dalam merespons tuntutan agar kepolisian benar-benar kembali ke jati dirinya sebagai pengayom masyarakat.












