News  

KPK Ungkap Banyak Peminat Beli Kuota Haji Khusus Rp. 300 Juta Hingga Rp. 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual-beli kuota haji, khususnya pada tahun 2024. Calon jemaah haji rela merogoh kocek besar untuk membeli tiket haji khusus seharga Rp300 juta per orang, bahkan hingga Rp1 miliar untuk kuota furoda melalui sejumlah biro travel.

“Untuk harganya, harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas 100 jutaan, bahkan 200–300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka 1 M per kuotanya, per orang,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Asep menjelaskan, banyak calon jemaah terpaksa membeli tiket mahal karena faktor gengsi. Mereka malu jika tidak jadi berangkat haji setelah menggelar syukuran besar-besaran.

“Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebut keuntungan dari penjualan tiket tersebut dinikmati biro travel, lalu disetorkan kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) sebagai komitmen fee terkait pembagian kuota haji.

Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

“Jadi kalau yang besaran 2.600 sampai 7.000 itu, itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan kuota 20.000 jemaah haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Namun, KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota.

Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta. {sbr}