Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hanya ‘omon-omon’. Pasalnya, ia menyoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berwenang memindahtangankan aset seseorang tanpa putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Chairul menyoroti pasal konteksnya seperti dalam pasal 56 ayat (2) yang bunyinya, “Jaksa Agung dapat melakukan pemindahtanganan Aset Tindak Pidana baik sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maupun setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
“Bagaimana Jaksa Agung bisa memindahtangankan aset orang, karena sebelumnya sudah disita. Ini sebenarnya juga ada di KUHAP tapi cuma untuk barang B3, atau barang yang biaya penyimpanannya mahal. Dan itu kewenangan penyidik” kata Chairul saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
“Sedangkan ini kewenangan Jaksa Agung,” ucapnya menambahkan.
Karena itu, Chairul mempertanyakan kewenangan Kejagung dalam RUU Perampasan Aset. Sebab, kerancuan ini tidak menutup kemungkinan pasal disalahgunakan sebagai alat penekan.
“Jadi menurut saya RUU ini omon-omon saja. Tidak akan efektif memberantas korupsi,” ujarnya.
Chairul justru menilai RUU Perampasan Aset mestinya mengatur negosiasi penyerahan aset tanpa proses hukum, sehingga tersangka menyerahkan aset korupsinya secara sukarela dengan perjanjian tidak diproses hukum.
“Nah di sini penyelesaian perkara korupsi di luar pengadilan,” katanya menjelaskan.
Selain itu, Chairul juga mengkritisi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurutnya, penegakan hukum tersebut harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan bukan pada pidana.
“Nah itu baru RUU Perampasan Aset yang keren,” tegasnya.
Oleh karena itu, Chairul menyarankan agar RUU Perampasan Aset nantinya bisa diimplementasikan kepada pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang mendapat kemudahan dari pemerintah. Jika mereka tak mau menyerahkan kekayaan yang tidak wajar kepada negara, maka halal hukumnya untuk dijadikan tersangka.
“Nah ini bisa dimulai dari pejabat pemerintah, pejabat BUMN, swasta yang dapat kemudahan usaha dari pemerintah. Serahkan kekayaan yang tidak wajar, kalau enggak mau, tersangkakan,” ujarnya.(Sumber)












