Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU Perampasan aset, salah satunya terkait kewenangan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikutip dari bphn.go.id, Pasal 56 Ayat 2 draf RUU Perampasan Aset berbunyi, “Jaksa Agung dapat melakukan pemindahtanganan Aset Tindak Pidana baik sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maupun setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Hery mewanti-wanti, penyitaan tak boleh dilakukan secara sembarangan melalui mekanisme upaya paksa, melainkan secara profesional tanpa meninggalkan unsur kecepatan.
Dia mengatakan, perlu koordinasi yang baik antara penyidik dengan pengadilan negeri setempat, terkait barang yang akan disita yang kemudian diduga merupakan aset dari suatu tindak pidana.
“Karena mekanisme kontrol terhadap penyitaan atas nama UU sekalipun, di lapangan perlu tetap dijalankan agar tidak dimanfaatkan secara pribadi, bagi kepentingan oknum aparat hukum yang bertentangan dengan konsep penegakan hukum,” ucapnya kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Poin kritis lainnya, kata Hery misalnya perihal masalah harta atau aset yang dimiliki pelaku kejahatan yang sudah meninggal dunia. Persoalan ini belum diatur secara gamblang bagaimana mekanismenya.
“Unexplained wealth memungkinkan setiap orang dapat ditinjau asal-usul harta kekayaannya, apabila ada dugaan kuat ketidaksesuain harta tersebut dengan sumber penghasilannya. Menurut saya ini menarik yang perlu diatur dalam RUU perampasan aset,” ujar Hery.
Secara terpisah, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda khawatir Pasal 56 Ayat 2 draf RUU Perampasan Aset bisa disalahgunakan sebagai alat menekan. RUU Perampasan Aset mestinya mengatur negosiasi penyerahan aset tanpa proses hukum. Sehingga, tersangka menyerahkan aset korupsinya secara sukarela dengan perjanjian tidak diproses hukum. “Di sini penyelesaian perkara korupsi di luar pengadilan,” ungkapnya kepada Inilah.com.
Chairul juga mengkritisi penegakan hukum terhadap Tipikor. Menurutnya, penegakan hukum tersebut harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan bukan pada pidana. “Nah itu baru RUU Perampasan Aset yang keren,” tegasnya.
Dia menyarankan agar RUU Perampasan Aset nantinya bisa diimplementasikan kepada pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang mendapat kemudahan dari pemerintah. Jika mereka tak mau menyerahkan kekayaan yang tidak wajar kepada negara, maka halal hukumnya untuk dijadikan tersangka.
“Nah ini bisa dimulai dari pejabat pemerintah, pejabat BUMN, swasta yang dapat kemudahan usaha dari pemerintah. Serahkan kekayaan yang tidak wajar, kalau enggak mau, tersangkakan,” ucap dia.(Sumber)











