Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno. Hudi Yusuf menilai banyak pasal aneh dalam RUU Perampasan Aset. Perlu banyak evaluasi.
Misalnya, harta seseorang bisa langsung dirampas hanya karena diduga melakukan tindak korupsi. Tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Kata Hudi, pasal ini bertentangan dengan beberapa asas hukum, seperti asas praduga tidak bersalah dan lainnya.
“Apabila pasal itu ada, tentu saja dapat menjadi alat penekan yang tidak benar. Menurut saya, RUU Perampasan Aset harus ada narasi menunggu putusan pengadilan. Agar tidak tercampur antara aset hasil korupsi dengan yang bukan dari korupsi,” kata Hudi kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dikutip dari bphn.go.id, bisa jadi pasal yang dimaksud adalah pasal 56 ayat 2 dalam RUU Perampasan Aset yang berbunyi: “Jaksa Agung dapat melakukan pemindahtanganan aset tindak pidana, baik sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maupun setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Menurut Hudi, memang sulit untuk membuktikan apakah aset itu dari eks kejahatan korupsi, atau bukan. “Sebenarnya masalah itu sudah diatur dalam UU tentang Pencucian Uang. Terkait menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi, dan di UU Tipikor. Apakah kedua UU itu dianggap tidak maksimal,” kata dia.
Selanjutnya, Hudi menyoroti pasal lain dalam RUU Perampasan Aset yang perlu dikritisi. Yakni, berkenaan dengan kekayaan yang disimpan di luar negeri.
“Tentu saja, hal ini (membuat pihak luar negeri) perlu bekerja sama dengan Indonesia. Karena ada perbedaan sistem hukum dan aturan yang berbeda antar negara,” jelas Hudi.
Para koruptor, menurut Hudi, tentu saja akan mencari negara yang aman untuk menyimpan hasil kejahatan korupsinya. “Tentunya perlu energi yang luar biasa untuk mengembalikan uang hasil kejahatan itu,” tandasnya.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda berpandangan sama. Pasal 56 Ayat 2 draf RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat menekan.
Misalnya, RUU Perampasan Aset digunakan untuk mengatur negosiasi penyerahan aset, tanpa proses hukum. Sehingga, tersangka menyerahkan aset korupsinya secara sukarela dengan perjanjian tidak diproses hukum. “Di sini penyelesaian perkara korupsi di luar pengadilan,” ungkapnya kepada Inilah.com.
Chairul juga mengkritisi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Di mana, penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan bukan pada pidana. “Nah itu baru RUU Perampasan Aset yang keren,” tegasnya.
Dia menyarankan agar RUU Perampasan Aset nantinya bisa diimplementasikan kepada pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang mendapat kemudahan dari pemerintah. Jika mereka tak mau menyerahkan kekayaan yang tidak wajar kepada negara, maka halal hukumnya untuk dijadikan tersangka.
“Nah ini bisa dimulai dari pejabat pemerintah, pejabat BUMN, swasta yang dapat kemudahan usaha dari pemerintah. Serahkan kekayaan yang tidak wajar, kalau enggak mau, tersangkakan,” ucap dia.(Sumber)












