Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai sekitar Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk tersebut.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Aset yang disita berupa 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Selain itu, disita pula 94 bidang tanah atas nama istri ISL, Megawati, yang berlokasi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.
Kejagung juga akan melakukan pemasangan plang sita secara bertahap atas total 164 bidang tanah tambahan milik Iwan Setiawan di sejumlah daerah, meliputi:
Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah (471.758 m²)
Kota Surakarta: 1 bidang tanah (389 m²)
Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah (19.496 m²)
Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah (8.627 m²)
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Ia menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan hanya penindakan pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk), sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
Kasus ini terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex Tbk dan entitas afiliasinya selama periode 2005–2022.(Sumber)












