News  

Tekan Diabetes, Pemerintah Bakal Pajaki Produk Berpemanis Sesuai Kandungan Gula

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun regulasi untuk menekan angka obesitas pada anak melalui kebijakan penarikan pajak produk berpemanis atau sugar tax.

“Kami sedang melakukan regulasi untuk menerapkan sugar tax pada makanan. Pajak ini akan dikenakan sesuai jumlah kandungan gula tertentu. Namun masih dalam pembahasan dan proses. Nanti akan kami luncurkan kalau memang sudah siap,” ujar Dante pada gelaran ASEAN Car Free Day (ACFD) di Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Dante menyusul data UNICEF yang menunjukkan bahwa 1 dari 10 anak secara global mengalami obesitas. Dante menyebutkan, kondisi di Indonesia tak jauh berbeda.

“Jadi memang kita menghadapi double burden. Di satu sisi, ada kekurangan gizi yang menyebabkan stunting, tapi di sisi lain anak-anak justru mengalami obesitas. Di kota-kota besar, jumlah anak obesitas lebih tinggi. Survei di Jakarta menunjukkan 30 persen anak sekolah mengalami obesitas,” jelasnya.

Dante menekankan pentingnya kesadaran orang tua dan masyarakat untuk membiasakan anak dengan pola hidup sehat sejak dini. Ia menegaskan, tidak semua anak dalam keadaan gemuk itu sehat.

“Masyarakat harus paham, anak gemuk itu belum tentu sehat. Selain menjaga berat badan, penting juga membiasakan anak-anak makan sehat agar tidak obesitas. Ini upaya pendidikan sejak dini supaya anak-anak memiliki tubuh sehat dan terhindar dari risiko obesitas,” tuturnya.

Asal tahu saja, pemerintah memang sempat kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.

Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan rampung tahun ini.

Adapun berdasarkan temuan riset CISDI 2023 menunjukkan pemberlakuan cukai yang menaikkan harga jual MBDK menjadi 20 persen memberi beragam dampak positif.

Kenaikan itu mencegah 3,1 juta kasus baru diabetes tipe 2 dan 253 ribu kasus berat badan berlebih per tahun, serta menangkal potensi kerugian ekonomi hingga Rp 40,6 triliun bila diterapkan dari 2024 hingga 2033.(Sumber)