Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menyinggung adanya “orang besar” di balik isu dugaan ijazah palsu menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin menyebut pernyataan Jokowi sebagai “baper dan latah” karena dianggap pengulangan dari tudingan serupa pada Juli 2025.
Khozinudin menilai, jika benar ada pihak yang disebut-sebut menjadi beking kasus, seharusnya Presiden berani mengungkap identitasnya secara jelas agar tidak memunculkan fitnah baru. “Jangan hanya menuding tanpa bukti,” katanya kepada Radar Aktual, Senin (15/9/2025).
Isu keabsahan ijazah Jokowi sebenarnya telah menjadi perdebatan sejak 2022, namun hingga kini belum pernah terbukti di pengadilan. Sejumlah elemen masyarakat berkali-kali mendesak DPR menggunakan hak angket, tetapi langkah itu belum pernah diambil. Pasal 7A UUD 1945 memang memuat ketentuan pemakzulan bila presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden, tetapi hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Isu serupa kini juga menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Beberapa pihak menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran dan menilai hal itu bisa memengaruhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Gugatan perdata pun diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Ahmad Khozinudin menegaskan perjuangan hukum yang ia dan rekan-rekannya lakukan bukan karena pesanan politik. “Jika ada yang menganggap ada beking, beking kami adalah Allah SWT dan rakyat yang mendambakan kejujuran,” ujarnya.
Polemik ini kembali menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan: sampai kapan DPR dan lembaga terkait hanya diam sementara isu ini terus bergulir?












