News  

Terima Suap IUP Rp. 3,5 Miliar, KPK Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim, Dayang Donna Faroek

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (9/9) besok.

Dayang Donna disebut menerima suap mencapai Rp3,5 miliar.

“Pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Dayang Donna merupakan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). Ia diduga menerima suap dari pengusaha tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih jauh apakah Dayang Donna akan langsung ditahan usai pemeriksaan, menyusul Rudy Ong yang telah ditahan lebih dulu.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013–2018, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ucap Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dari pihak penerima, yakni Dayang Donna Walfiaries Tania serta ayahnya, Awang Faroek Ishak. Namun status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.

Sementara dari pihak pemberi adalah Rudy Ong Chandra, yang ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa lantaran berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Meski demikian, pengumuman resmi penahanannya baru disampaikan pada Senin (25/8/2025). Hingga kini, Dayang Donna belum ditahan.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya. Namun, pada Agustus 2014, proses itu kemudian dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra.

Rudy dan Iwan sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. Untuk melancarkan proses, Iwan menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

Tak lama kemudian, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang menanyakan perkembangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy lalu bernegosiasi dengan Donna. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, namun ditolak. Donna meminta Rp3,5 miliar.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Donna. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.

Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP dari Donna, yang dikirim melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).

“Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” kata Dirdik KPK sekaligus Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sumber)