News  

KPK Panggil Direktur Jamkrida, Usut Kredit Fiktif BPR Jepara Rp. 272 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jawa Tengah, Adi Nugroho (AN), pada Senin (8/9/2025) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: AN Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jateng,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Selain Adi, penyidik juga memanggil Dua staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti, yakni Nila Husnia dan Sa’adatun Nafis.

Mereka dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Materi pokok pemeriksaan akan diungkapkan setelah proses rampung.

“Hari ini Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024 dan menetapkan lima orang tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidik menemukan indikasi pencairan 38 rekening kredit fiktif dengan total nilai mencapai Rp272 miliar sepanjang periode 2022–2023. Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap tiga saksi.

“Ketiganya (saksi) didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp272 miliar,” ungkap mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Tiga saksi tersebut adalah Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto yang merupakan karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah, serta Tanti Mulyani selaku Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari kasus ini ke pendanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pencairan dana mencurigakan sebesar Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha sepanjang 2022–2023. Dana tersebut mengalir ke 27 debitur, sebagian ditarik tunai dan sebagian lainnya dialihkan ke rekening milik simpatisan partai politik berinisial MIA, yang diduga mengendalikan distribusi dana pinjaman.

Dari rekening MIA, sekitar Rp94 miliar ditransfer ke sejumlah perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta kepada individu yang terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, membantah keras keterlibatan pihaknya.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” tegas Sudaryono.

Isu kebangkrutan BPR Jepara Artha mulai mencuat sejak Juli 2023 dan menimbulkan keresahan di kalangan nasabah, yang sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jepara. Bahkan, sempat beredar pesan berantai yang mengimbau nasabah segera menarik dananya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan usaha bank resmi dihentikan dan operasionalnya ditutup untuk umum.(Sumber)