Kasus eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019 atas nama Silfester Matutina kembali menuai sorotan publik. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 Mei 2019 itu menghukum Silfester dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini lebih dari enam tahun berlalu, eksekusi belum juga dilakukan.
Silfester Matutina yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) bahkan sempat diangkat menjadi Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kehadirannya di ruang publik, termasuk tampil di berbagai media, memicu kritik keras lantaran statusnya sebagai terpidana yang seharusnya sudah menjalani hukuman.
Awal September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan tersebut. Namun, upaya itu kembali gagal. Alasan yang beredar mulai dari kabar sakit hingga keberadaan Silfester yang disebut-sebut tidak ditemukan. Kondisi ini mengingatkan pada 2019, saat eksekusi juga tertunda dengan berbagai alasan, termasuk pandemi Covid-19.
Kini, mantan Kajari Jakarta Selatan yang menangani kasus ini, Anang Supriatna, telah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Publik mempertanyakan mengapa eksekusi masih belum dilakukan dan menduga ada faktor politik yang memengaruhi proses hukum.
Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menilai kasus ini sarat kepentingan politik. Ia menuding adanya dugaan “hubungan gelap” kekuasaan yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung pada 2019 M Prasetyo, hingga pejabat lain. Silfester yang dikenal sebagai pendukung utama Jokowi disebut-sebut mendapat perlindungan politik.
“Ini pelecehan terhadap hukum. Indonesia seolah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat) bukan negara hukum (rechtsstaat),” ujar Rizal kepada Radar Aktual, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan, jika eksekusi terus dibiarkan, maka Jaksa Agung ST Burhanudin layak dicopot. Bahkan, jika Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil langkah tegas, desakan pemakzulan pun bisa muncul sesuai Pasal 7A UUD 1945.
Rizal menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya supremasi hukum. “Pilihan sehat hanya dua: tangkap dan penjarakan Silfester Matutina atau copot Jaksa Agung. Jika tidak, maka Presiden Prabowo akan ikut terseret dalam dosa politik berjamaah,” pungkasnya.
Kasus Silfester Matutina menjadi pengingat tantangan besar penegakan hukum di Indonesia, sekaligus ujian serius bagi pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum.












