Dalam kehidupan sehari-hari, praktik hutang-piutang merupakan hal yang sulit dihindari. Islam membolehkan adanya hutang-piutang karena termasuk bagian dari akad ta’awun (tolong-menolong) untuk membantu sesama yang membutuhkan, sekaligus akad tabarru’ (sosial) sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang sedang berada dalam kesulitan. Bahkan, memberikan pinjaman kepada orang yang memerlukan dinilai lebih utama pahalanya dibandingkan bersedekah kepada mereka yang sekadar meminta-minta.
Nabi ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah;
رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ قَالَ لأنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لا يَسْتَقْرِضُ إِلا مِنْ حَاجَةٍ ))
“Pada waktu peristiwa isra’, aku melihat pada pintu sorga tertulis ‘Sedekah dibalas dengan sepuluh kali lipat, dan memberi hutangan dibalas dengan delapan belas kali lipat’. Maka aku (Rasulullah ﷺ) bertanya ‘Wahai Jibril, mengapa memberi hutangan lebih afdhol ketimbang sedekah? Jibril menjawab ‘Karena seorang peminta-minta dia meminta sedekah padahal dia sudah mempunyai sesuatu, sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang kecuali karena ia memang sangat membutuhkan.”
Agar praktik hutang-piutang sesuai dengan tuntunan syari’ah, mendatangkan pahala, serta terhindar dari riba, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, pihak yang memberikan pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan materi atau manfaat duniawi dari orang yang berhutang. Hal ini karena setiap keuntungan yang diperoleh dari akad pinjaman termasuk dalam kategori riba. Rasulullah ﷺ bersabda:
أإِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا ، فَأُهْدِيَ إِلَيْهِ طَبَقًا فَلا يَقْبَلْهُ ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى دَابَّةٍ فَلا يَرْكَبْهَا إِلا أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ
“Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu.” (HR. Ibnu Majah)
Namun, jika keuntungan atau pemberian tersebut tidak menjadi syarat sejak awal akad, maka diperbolehkan bagi pemberi pinjaman untuk menerimanya. Misalnya, orang yang berhutang ketika melunasi pinjamannya memberikan hadiah sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Hal ini sesuai dengan riwayat Jabir bin Abdillah dari Nabi ﷺ yang membolehkan praktik tersebut.
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
“Aku menemui Nabi saat Beliau berada di masjid, lalu Beliau membayar hutangnya kepadaku dan memberi lebih kepadaku.” (HR. Bukhari)
Dalam Islam ada dua macam akad, yaitu akad tabarru’ (akad sosial) dan akad mu’awadlah (akad komersial). Hutang piutang masuk dalam ranah akad tabarru’ atau akad sosial yang oleh karena itu tidak diperkenankan seseorang untuk mengambil keuntungan darinya. Sedangkan untuk mengambil keuntungan materi Allah menjadikan akad jual beli, murabahah, mudharabah dan sebagainya. Bila akad sosial dan tolong-menolong seperti memberi hutangan disalahgunakan untuk mencari keuntungan materi maka itulah riba yang pelakunya diperangi Allah dan Rasul-Nya dan diancam dengan adzab neraka jahanam dalam waktu yang lama (QS. Al Baqarah: 275-277)
Kedua, hutang-piutang sebaiknya dipersaksikan dan dicatat secara tertulis, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kedzaliman dari salah satu pihak, baik dari orang yang berhutang maupun pemberi hutang. Tidak jarang terjadi kasus di mana seseorang yang berhutang mengingkari kewajibannya ketika ditagih. Karena itu, kehadiran saksi dan pencatatan dalam akad hutang menjadi sangat diperlukan.
Ketiga, ketika berhutang, seseorang harus berniat dengan sungguh-sungguh untuk segera melunasinya apabila sudah memiliki kemampuan membayar. Niat yang tulus ini akan menjadi sebab datangnya pertolongan Allah dalam menyelesaikan hutang tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa saja yang berhutang dengan niat untuk melunasinya, Allah akan memudahkan baginya jalan untuk melunasi.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari)
Sebaliknya, Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa orang yang berhutang namun berniat buruk untuk tidak membayarnya, maka di akhirat ia akan menghadap Allah dengan predikat sebagai seorang pencuri. Na‘ūdzu billāh.
فأَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
“Orang mana saja yang berhutang dan berniat tidak membayarnya, maka ia akan datang menghadap Allah sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah)












