News  

Demo Desak Eksekusi Silfester Matutina: Publik Pertanyakan Ketegasan Jaksa Agung

Desakan agar Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan kasasi terhadap Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), kembali menguat. Sejumlah tokoh dan advokat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/9/2025), menuntut agar terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu segera ditangkap.

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina pada 2019 yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk kepentingan politik. Pernyataan tersebut dinilai memenuhi unsur fitnah dan berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019. Namun, lebih dari enam tahun berlalu, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan.

Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menilai lambannya eksekusi sebagai bentuk ketidakadilan hukum. “Kami sudah berkali-kali meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi Silfester, tapi perintah itu hanya omong kosong,” tegasnya.

Aksi protes ini dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Marwan Batubara, Roy Suryo, Ustadz Eka Jaya, dan Rizal Fadilah. Mereka menuding ada kekuatan politik besar yang melindungi Silfester, mengingat kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan Dewan Pembina Solmet.

Simbol protes pun ditampilkan. Rustam Efendi membawa ayam sayur sebagai sindiran bahwa Jaksa Agung dianggap “bermental ayam” karena tak berani mengeksekusi putusan. “Ini bukan lagi soal pribadi Jusuf Kalla, tetapi soal ketegasan hukum yang seharusnya berlaku untuk semua,” ujar Rustam.

Meski Jaksa Agung pernah menyatakan bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan, publik masih menunggu tindakan nyata. Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa jika Silfester Matutina tak segera ditangkap, mereka akan terus mendesak bahkan meminta pencopotan Jaksa Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan problem serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menanti apakah negara mampu menunjukkan ketegasan dengan menegakkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.