News  

Aset Pengusaha Alsintan Korban Janji Palsu Jokowi Tahun 2015 Disita, Tan Sanggup Lunasi Pajak

Apes betul nasib Agus Zamroni, Direktur PT Mitra Maharta, produsen alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Sejumlah alsintan miliknya disita petugas pajak gara-gara tak kuat membayar kekurangan pajak sebesar Rp490 juta.

Menarikya, Agus jatuh bangkrut gara-gara memproduksi 1.000 unit alsintan pesanan mantan Presiden Jokowi yang belakangan tak jadi dibeli.

“Saya punya kekurangan angsuran pajak sebesar Rp490 juta. Kalau bayar tunai, saya belum punya uang. Harus cari utangan dulu. Makanya saya bayar dengan empat combine harvester. Per unitnya Rp122 juta,” kata Agus, dikutip Kamis (17/9/2025).

Sudah jatuh tertimpa tangga, kira-kira begitu nasib Agus. Pada 2015, dia mendapat pesanan 1.000 unit combine harvester, atau mesin panen padi dari Jokowi saat berkunjung ke pabriknya.

Namun, hingga 1.000 alsintan itu rampung dikerjakan, pemerintah justru tidak menyerapnya. Alhasi, keuangan perusahaan mengalami kesulitan. Apalagi, modal pembuatan alsintan itu, berasal dari kredit bank.

“Pesan 1.000 unit, tapi yang diambil hanya 81 unit saja. Saat ini, masih ratusan unit masih tersimpan di gudang,” jelas dia.

Kata Agus, petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Ponorogo menyita 4 unit mesin alsintan miliknya di PT Mitra Maharta yang berlokasi di Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/9/2025). Petugas langsung menempel stiker penyitaan di empat unit alsintan itu.

Agus mengakui, keuangan perusahaan sedang memburuk. Banyak alsintan yang diproduksinya, tidak terserap pasar. Kemudian muncul tagihan pajak senilai Rp1,4 miliar. Karena dibelit masalah keuangan, tagihan pajak diangsur sedikit demi sedikit.

Seiring waktu, kondisi perusahaan malah semakin buruk. Untuk melunasi tunggakan dan denda pajak, sudah tak kuat lagi. Akhirnya, ya itu tadi. Ditebus dengan 4 mesin pemanen padi.

Agus berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan perhatian kepada industri alsintan lokal di daerah.

Apalagi, alsintan miliknya yang bermerek Zagaa, murni karya anak bangsa dan sudah mendapat hak paten dari negara. “Alat pemanen padi ini hasil riset saya sendiri. Biaya riset pun kami tanggung sendiri, tidak dibiayai oleh negara,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Ponorogo, Hasan Wahyudi menyampaikan, pihaknya telah menerima empat unit alat pemanen padi untuk membayar tagihan dan denda pajak dari PT Mitra Maharta.

“Kami di sini hanya menjalankan tugas terkait ketetapan yang belum terselesaikan. Dari wajib pajak ada inisiatif untuk membayar pakai combine ini,” ujar dia.

Setelah ini, kata Hasan, empat unit alat tersebut akan melalui proses penilaian harga dan lelang. Selanjutnya, hasil lelang akan disampaikan apakah cukup untuk menutup tanggungan pajak dan dendanya atau masih kurang. “Ini bukan untuk pengganti pembayaran, tapi nanti akan ada proses lelang,” ujar dia.(Sumber)