Pemerhati sosial dan politik, Sholihin MS, menyampaikan pernyataan keras menyikapi isu dokumen akademik yang ramai diperbincangkan publik. Dalam pernyataannya, Sholihin menyebut kasus ijazah yang diduga palsu milik Jokowi dan Gibran sebagai cerminan dari kehancuran dunia pendidikan Indonesia.
Sholihin mengklaim bahwa masalah dokumen akademik yang bermasalah tidak hanya terjadi pada level tertentu, tetapi juga menjangkiti banyak pejabat negara di berbagai lembaga, baik pemerintahan, legislatif, maupun penegak hukum.
“Jika saja perangkat hukum di Indonesia tidak mampu membongkar, menghentikan dan mengatasi kebobrokan ini, hampir dipastikan negara akan mengalami kehancuran,” tulisnya kepada Radar Aktual, Ahad (21/9/2025).
Lebih lanjut, ia menempatkan tantangan ini di tangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Sholihin memberikan ultimatum bahwa jika tidak mampu mengatasi persoalan ini, lembaga-lembaga hukum tersebut sebaiknya membubarkan diri.
Sholihin juga merinci lima pelanggaran prinsip yang ia nilai terjadi dalam kasus ini, yaitu:
1. Melecehkan nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
2. Melanggar nilai moral, akhlak, dan etika.
3. Melanggar motto pendidikan Ki Hajar Dewantara.
4. Melecehkan para pelajar yang rajin dan berdedikasi.
5.Menghina kaum miskin yang cerdas namun terkendala biaya.
Pernyataan tersebut ditutup dengan pertanyaan retoris tentang arti hidup bernegara jika tatanannya dihancurkan, serta desakan untuk membubarkan negara jika hukum tidak ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan menanggapi kritik tersebut. Setiap laporan atau dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui proses investigasi hukum yang kredibel dan transparan.










