News  

KPK Periksa Dirjen Kemenkes Terkait DAK Kesehatan Rp. 4,5 Triliun di Kasus Korupsi RSUD Koltim

Azhar Jaya (AZR) merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) sore. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam 35 menit atau 6,5 jam. Azhar tiba pukul 09.55 WIB dan keluar pukul 16.30 WIB.

Pria berkacamata yang mengenakan batik cokelat itu pernah dilantik sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) pada 8 Desember 2022. Sejak Januari 2025, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan.

Dalam pemeriksaan, Azhar mengaku ditanya soal peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam perencanaan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C.

Dalam konstruksi perkara, disebut proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang sedang disidik KPK merupakan bagian dari program Quick Wins Presiden RI Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025–2029. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran Rp4,5 triliun untuk peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C, termasuk RSUD Koltim, melalui DAK kesehatan. Nilai kontrak pengerjaan RSUD Koltim sendiri mencapai Rp126,3 miliar.

“Ya ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK itu aja,” kata Azhar kepada awak media usai pemeriksaan.

Azhar mengaku lupa secara rinci pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menegaskan jumlah pertanyaan tidak sampai puluhan.

“Ah lupa saya,” ucapnya sembari meninggalkan lokasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) yang mengamankan 12 orang. Sehari kemudian, Jumat (8/8/2025), Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu Abdul Azis selaku Bupati Koltim nonaktif periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes pembangunan RSUD, Ageng Dermanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, serta dua pihak swasta: Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP. Para tersangka telah ditahan sejak 8–27 Agustus 2025 dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan.

Dalam konstruksi perkara, pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program Quick Wins Presiden dalam RPJMN 2025–2029. Namun, proyek strategis ini justru disalahgunakan sejumlah pihak.

Kasus bermula pada Desember 2024 ketika Kemenkes menunjuk lima konsultan perencana untuk basic design 12 RSUD, termasuk RSUD Koltim, yang dikerjakan oleh Nugroho Budiharto. Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bersama Kemenkes mengatur lelang pembangunan RSUD tipe C Koltim. Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, sebelum akhirnya Abdul Azis bersama pejabat daerah mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar yang diteken pada Maret 2025.

Modus suap mulai berjalan pada April 2025 ketika Ageng menyerahkan Rp30 juta kepada Andi di Bogor. Pada Mei hingga Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta di antaranya diserahkan kepada Ageng di lokasi proyek. Selain itu, muncul permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar. Pada Agustus 2025, Deddy mencairkan cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diteruskan Ageng kepada staf Abdul Azis untuk kepentingan pribadi sang bupati.

KPK menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan proyek rumah sakit dan program Quick Wins lainnya. Melalui koordinasi dan supervisi, KPK mendorong perbaikan tata kelola sektor kesehatan di pusat maupun daerah.(Sumber)