News  

Ahmad Khozinudin: Jika Ijazah Jokowi Sama dengan Salinan dari KPU, Maka Palsu!

Ahmad Khozinudin (Dok Pribadi)

Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Roy Suryo mengklaim telah mendapatkan data salinan resmi ijazah Jokowi yang dilegalisir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Klaim ini semakin memanaskan isu lama tentang dugaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya diangkat oleh sejumlah pihak.

Ahmad Khozinudin, S.H., advokat sekaligus Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menegaskan bahwa jika benar ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan dokumen salinan dari KPU, maka sahih kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu.

“Dokumen ijazah dari KPU identik dengan yang selama ini diteliti Roy Suryo maupun Rismon Sianipar. Berbentuk persegi panjang format lanskap, memuat nama Joko Widodo, cap UGM, serta foto seorang pemuda berkumis tipis dan berkacamata yang diklaim sebagai Jokowi,” ungkap Khozinudin dalam pernyataannya, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa analisa digital forensik Error Level Analysis (ELA) menunjukkan ijazah Jokowi 99,9% palsu. Hal senada disampaikan ahli digital forensik Rismon Sianipar yang bahkan menyebut kejanggalan font “Times New Roman” sebagai penulisan resmi pada ijazah UGM tersebut.

“Publik sudah mempercayai analisa itu. Yang tersisa hanya satu pertanyaan: apakah dokumen yang diteliti itu sama dengan ijazah asli Jokowi?” ujar Khozinudin.

Menurutnya, jika ijazah yang dipegang Jokowi ternyata identik dengan dokumen salinan KPU, maka hasil penelitian Roy Suryo dan Rismon Sianipar semakin valid.

Isu semakin panas karena hingga kini Jokowi tidak pernah secara langsung memperlihatkan ijazahnya ke publik. Setiap kali desakan muncul, alasan yang diberikan adalah bahwa dokumen tersebut “akan ditunjukkan di pengadilan”.

Namun, saat para pihak seperti Rismon Sianipar dan Rizal Fadilah diperiksa Polda Metro Jaya dan meminta bukti fisik ijazah Jokowi, penyidik berdalih dokumen tersebut sedang diuji di Labforensik Bareskrim.

“Ini semakin mempertegas dugaan publik ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Khozinudin.

Lebih jauh, Ahmad Khozinudin menduga ada skenario untuk “menyelamatkan” kasus ijazah Jokowi. Caranya bisa melalui penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian, atau penerbitan keputusan deponering (SKPP) oleh Kejaksaan.

“Kami khawatir ada upaya politik hukum untuk mendamaikan dan menutup kasus ini. Bahkan, sebelumnya politisi PSI Ahmad Ali meminta Presiden Prabowo turun tangan menghentikan kegaduhan ijazah palsu,” ujarnya.

Khozinudin menegaskan, rakyat menanti sikap Presiden Prabowo Subianto. Jika Prabowo turun tangan untuk memaksa Jokowi memperlihatkan ijazahnya, maka rakyat akan mendukung.

“Tetapi, bila Presiden Prabowo justru turun tangan melindungi ijazah palsu, maka itu sama saja melibatkan diri dalam suatu kejahatan terhadap rakyat,” tutupnya.