Gerindra Minta Meneg BUMN Selidiki Keterlibatan Luhut Dalam Konflik KCN dan KBN

Andra Rosiade

Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelidiki keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam kasus sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019). Andre Rosiade mengungkapkan dirinya mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus tersebut.

“Saya mendengar rumor, tapi terus terang saya tidak percaya rumor itu. Tapi ini perlu kita sampaikan secara terbuka supaya Bapak juga bisa menginvestigasi ini dan kalau perlu melaporkan kepada Presiden Jokowi,” disampaikan Andre.

“Karena sesuai dengan komitmen Presiden, kita semua tahu bahwa Presiden akan menggigit siapapun orang yamg mengganggu proses-proses kegiatan di negara ini yang merugikan negara,” lanjutnya.

“Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak investigasi disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini,” ucap Andre menambahkan.

Selanjutnya, Andre meminta Erick melakukan investigasi terhadap Luhut. Ia khawatir nama Luhut hanya diseret oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Harapan saya Bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu Bapak investigasi, supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang,” ujar Andre.

Selain kasus dua BUMN tersebut, Andre kembali menyeret nama Luhut dalam kasus Sarinah dan Sari Pan Pasific. Andre mengaku juga mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus itu.

“Ini menteri baru, semangat baru, Bapak Ketua TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf), dekat dengan Presiden Jokowi, tentu bisa bisik-bisik dengan Presiden,” telisik Andre kepada Erick Thohir.

“Isunya, dan saya rasa juga tidak benar, dan saya juga tidak percaya, nama yang tadi saya sebutkan katanya juga di belakang kasus ini. Nama yang sama yang tadi saya sebutkan ada di belakang kasus ini. Butuh investigasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus antara KCN dan KBN bermula saat terjadi kesepakatan antara keduanya pada 2004 silam. KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter.

Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU). Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu.

KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU). KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.

Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). {tribun}