Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2009–2011, Hendi Prio Santoso (HPS), pada hari ini. Terkait dugaan korupsi jual-beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Hendi Prio Santoso diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dikabarkan, usai pemeriksaan Hendi akan ditahan.
“Hari ini, Rabu (1/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada Jumat (11/4/2025), KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.
DP disebut menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit pasokan gas yang berwenang. Ia memerintahkan tim pemasaran menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka sebesar US$15 juta.
Dana yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak digunakan untuk pembelian gas, melainkan untuk menutup utang IAE/ISARGAS kepada pihak ketiga, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.
Lebih jauh, jaminan fidusia yang diberikan hanya senilai Rp16 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian yang ditanggung PGN.
Meski hasil uji kelayakan (due diligence) tahun 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak diakuisisi, kerja sama tetap berlanjut. Bahkan, skema jual beli gas bertingkat yang diterapkan dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Baru pada 2021, BPH Migas dan Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak sekaligus menyarankan langkah hukum. Namun, kerugian sudah terjadi. Pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara merugi sebesar US$15 juta akibat transaksi tersebut.(Sumber)












