News  

IPW Desak Kapolri Pecat Kasatreskrim Mimika Usai Intimidasi Brutal Terhadap Empat Jurnalis

Sugeng Teguh Santoso (IST)

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan intimidasi, teror, dan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya.

Peristiwa yang terjadi sejak Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu dini hari (4/10/2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dinilai sebagai serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan aparat tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta mencoreng citra institusi kepolisian.

“IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas dengan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika, serta memproses pidana seluruh anggota yang terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis,” tegas Sugeng dalam siaran persnya, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini berawal ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.

Saksi menyebut, AKP Rian Oktaria mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berteriak di depan dua jurnalis lain, “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”.

Ancaman tak berhenti di situ. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasatreskrim kembali menelepon dan menantang duel sambil memaki, “Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu!”.

Tak lama berselang, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis — Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lainnya — dipaksa naik ke mobil setelah seluruh ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka diteror dengan ancaman fisik dan verbal. Kasatreskrim bahkan menantang duel dan menyebut dirinya “orang Mabes”, sambil berkata, “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong!”.

Bahkan dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, dipaksa berduel di lapangan. Menjelang subuh, keempat jurnalis tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.

Menurut IPW, perbuatan AKP Rian Oktaria dan anggotanya jelas melanggar berbagai pasal dalam UU dan Perpol tentang etika Polri.

Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, agama, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sementara Perpol 7/2022 mewajibkan setiap pejabat Polri menjaga kehormatan institusi dan bersikap humanis, serta melarang tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Perlakuan seperti ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran pidana dan pelanggaran HAM berat,” tambah Sugeng.

IPW juga mengutip pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada 26 Agustus 2025 yang menegaskan komitmen Polri untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik.

“Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi faktual dan membangun. Setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran serius,” kata Brigjen Trunoyudo saat itu.

Dengan demikian, IPW menegaskan kembali tuntutannya agar Kapolri mencopot AKP Rian Oktaria melalui putusan sidang kode etik, serta memproses hukum seluruh anggota Polres Mimika yang terlibat.

“Ini ujian bagi Kapolri untuk membuktikan bahwa komitmen Polri terhadap kebebasan pers bukan sekadar slogan,” tutup Sugeng Teguh Santoso.