News  

KPK Segera Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin Terkait Proyek Jalan PUPR Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA), lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Salah satunya, Muryanto mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Sumut pada Jumat (15/8/2025) lalu.

“Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep meminta publik menunggu waktu pelaksanaan penjemputan paksa tersebut.

“Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja,” ucap Asep.

Menurut Asep, salah satu fokus pemeriksaan adalah mendalami peran Muryanto yang masuk sebagai tim ahli dalam pergeseran anggaran dua proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Proyek itu awalnya tidak tercantum, namun kemudian dimasukkan dalam anggaran Pemprov Sumut.

Dua proyek dimaksud yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar, dengan total nilai Rp157,8 miliar.

“Kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain gitu,” ujar Asep.

Asep menyoroti latar belakang Muryanto yang tidak memiliki keahlian di bidang penganggaran maupun konstruksi jalan. Meski berlatar pendidikan sosial politik, Muryanto tetap dimasukkan sebagai tim ahli. KPK menduga hal itu terkait faktor kedekatan.

“Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” kata Asep.

KPK mengonfirmasi bahwa Muryanto berada dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kadis PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang kini sudah berstatus tersangka.

“Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ucap Asep pada Selasa (26/8/2025).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang disorot mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek yang diduga sudah dikondisikan.

• Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut

• Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK

• Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

• M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)

• M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)

KPK memperkirakan total suap mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama melibatkan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja bersama Rasuli dan Akhirun diduga merekayasa proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan proyek.

Kasus kedua melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan terkait pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Hal ini membuat PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023–2025.(Sumber)