Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko praktik upeti di balik perputaran dana haji Indonesia yang mencapai Rp17–20 triliun pada 2026. Lembaga antirasuah itu menilai besarnya anggaran berpotensi menjadi celah penyimpangan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta distribusi kuota haji.
Peringatan itu disampaikan KPK kepada Kementerian Haji dan Umrah saat audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2025).
“Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam kegiatan audiensi tersebut.
Ia menegaskan, keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga berbagai aspek lainnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan komitmennya untuk mewujudkan layanan haji yang efektif, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, pihaknya menggandeng KPK dalam upaya pencegahan potensi penyimpangan.
“Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh presiden,” ujar Irfan.
Dalam forum tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, seperti potensi markup dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Kerugian negara juga dapat muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait kuota haji.
“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” tegas Fitroh.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai langkah antisipasi.
Selain paparan mengenai PBJ, Kementerian Haji dan Umrah meminta bantuan KPK untuk melakukan tracing terhadap sejumlah calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, guna memitigasi potensi masalah di masa depan.
“Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami,” pinta Irfan.
KPK menyambut baik sinergi tersebut dengan menawarkan berbagai bentuk dukungan, termasuk berbagi hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas haji, serta pengawasan pelaksanaan haji 2026.
Setyo menekankan pentingnya perbaikan sistem haji yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia optimistis perbaikan layanan haji dapat diwujudkan.
“Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, (layanan haji) ini akan sangat berubah untuk menuju yang lebih baik,” pungkas Setyo.
Dugaan Praktik Upeti Kuota Haji Era Menag Yaqut
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
KPK menjelaskan, konstruksi perkara bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, yang membagi tambahan kuota 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat.
Adapun 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Kuota reguler ini dikelola langsung oleh Kemenag.
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Akibat praktik jual beli kuota haji khusus itu, ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat. Uang setoran dari travel diperoleh melalui penjualan tiket haji dengan harga fantastis, disertai janji keberangkatan pada tahun yang sama, 2024. Imbasnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun kehilangan hak berangkat karena kuotanya terpotong.(Sumber)










