News  

Kasus Charlie Chandra: Bukti Tirani Oligarki Tak Pandang Etnis dan Agama

Sidang banding kasus Charlie Chandra digelar hari ini, Kamis (9/10/2025), di Pengadilan Tinggi Banten, Jalan Raya Serang–Pandeglang, Tembong, Kota Serang. Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap tirani oligarki yang tidak mengenal batas etnis maupun agama.

Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., yang memimpin tim pembela, menegaskan bahwa kasus Charlie menggugurkan tuduhan-tuduhan lama terhadap dirinya yang disebut anti-Tionghoa dan anti-nonmuslim. “Saya membela Charlie yang seorang Katolik dari etnis Tionghoa. Ini bukti bahwa perjuangan melawan kezaliman tidak ada hubungannya dengan etnis atau agama,” ujarnya sebelum persidangan.

Menurut Khozinudin, banyak pihak selama ini sengaja membenturkan masyarakat dengan isu agama dan ras, padahal korban kezaliman oligarki justru datang dari berbagai latar belakang. Ia mencontohkan, dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 yang disebut-sebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) era Jokowi, rakyat dari berbagai etnis dan keyakinan menjadi korban penggusuran.

“Banyak warga Tionghoa beragama Katolik, Kristen, dan Budha yang lahannya juga dirampas. Di sisi lain, banyak warga pribumi Muslim Banten turut tergusur. Jadi ini bukan konflik antar etnis atau agama, tapi konflik antara rakyat dan oligarki,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Charlie Chandra juga mendapat dukungan moral dari berbagai kelompok masyarakat. Para emak-emak pejuang dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) selalu hadir di setiap persidangan dengan penuh solidaritas, meski tanpa imbalan. Tokoh perempuan seperti Bu Susi, Bu Desy, dan Bu Menuk, bersama aktivis nelayan dari tim Holid, konsisten mendampingi perjuangan hukum Charlie.

Fenomena dukungan lintas agama ini juga disorot pengamat kebijakan publik Muhammad Sa’id Didu, yang menilai kasus Charlie mirip dengan perjuangan Thomas Trikasih Lembong—sama-sama etnis Tionghoa Katolik yang didukung umat Islam dalam mencari keadilan.

Ironisnya, kata Khozinudin, pihak yang menzalimi Charlie justru sesama etnis Tionghoa, yakni Aguan (Sugiyanto Kusuma)—bos Agung Sedayu Group sekaligus pengelola Yayasan Budha Tzu Chi. “Aguan ingin tampil sebagai filantropis, tapi di sisi lain bisnisnya merampas tanah rakyat. Bahkan laut pun ingin dikuasai,” ujarnya.

Namun, perjuangan rakyat Banten tak sia-sia. Berkat perlawanan yang dipelopori nelayan seperti Holid, upaya penerbitan 243 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas wilayah laut untuk dua anak usaha Agung Sedayu Group—PT IAM dan PT CIS—akhirnya digagalkan. Saat ini, Arsin, Kepala Desa Kohod, dan beberapa pihak lain masih menjalani proses hukum di PN Serang dalam kasus pagar laut.

Khozinudin menegaskan, inti dari kasus ini bukanlah benturan antar agama atau suku, melainkan bentuk nyata tirani oligarki yang telah merampas hak-hak rakyat di bawah restu kekuasaan.

“Kasus Charlie Chandra adalah bukti bahwa tirani menyasar seluruh rakyat, tanpa pandang bulu. Ini bukan soal etnis atau agama, tapi soal keadilan. Jangan mau rakyat dibenturkan dengan isu murahan buatan oligarki,” pungkasnya.