Advokat sekaligus Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menilai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, terkait upaya eksekusi terpidana Silfester Matutina menunjukkan lemahnya wibawa institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Anang Supriatna meminta bantuan kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk menjalani eksekusi putusan hukum.
“Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, Jumat (10/10).
Menurut Ahmad Khozinudin, pernyataan itu justru memperlihatkan negara telah kalah oleh seorang terpidana. Ia menilai langkah Kejaksaan yang meminta tolong kepada pengacara Silfester menunjukkan ketidakberdayaan lembaga negara dalam menegakkan hukum.
“Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana. Bahkan Kapuspenkum Kejagung memelas pada kuasa hukum terpidana agar kliennya diantarkan untuk dieksekusi. Ini deklarasi kekalahan yang sangat memalukan,” tegas Khozinudin, Ahad (12/10/2025).
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memburu dan mengeksekusi terpidana tanpa perlu memohon bantuan kepada pihak lain. Bila ada pihak yang menghalangi proses hukum, seharusnya dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice.
“Jaksa intelijen pasti tahu posisi Silfester Matutina. Namun semua ini menunjukkan bahwa negara telah tunduk. Terpidana lebih hebat dari negara,” lanjutnya.
Ahmad Khozinudin menilai ada kemungkinan perlindungan kuat dari pihak tertentu terhadap Silfester Matutina, yang membuat aparat penegak hukum bersikap lunak dan tidak berani bertindak tegas.
“Para aparat tampak tunduk pada perintah ‘orang besar’ di balik Silfester. Ini bukan lagi persoalan hukum, tapi soal kekuasaan dan oligarki,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung bahwa penegakan hukum terhadap Silfester mungkin tidak lagi efektif melalui jalur formal, melainkan harus dengan apa yang ia sebut sebagai “metode Nepal”, yaitu langkah ekstrem di luar sistem hukum yang dianggap sudah lumpuh.
Ahmad Khozinudin menutup pernyataannya dengan keprihatinan atas situasi hukum nasional.
“Di negeri ini, hukum bukan lagi panglima. Kekuasaan dan uang yang menjadi panglima. Rakyat hanya bisa bertanya, ke mana lagi mencari keadilan?” pungkasnya.












