Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat bangunan pondok pesantren (ponpes) yang masuk kategori rawan tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah Presiden Prabowo memerintahkan pengecekan seluruh bangunan ponpes pasca ambruknya musala ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Sementara, data bangunan pesantren yang rawan itu ada di sembilan provinsi,” ujar Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025). Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya 51 pesantren yang tercatat memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,” katanya. Meski begitu, Dody belum membeberkan secara rinci daftar pondok pesantren yang dimaksud.
Kementerian PU berencana melakukan pengecekan langsung ke ribuan pesantren yang belum memiliki izin tersebut dan membantu proses pengurusannya.
Menurut Dody, banyak pesantren belum mengantongi izin PBG karena menganggap izin itu tidak penting, padahal fungsinya vital untuk menjamin keamanan dan kualitas bangunan.
“Pesantren itu kan biasanya dibangun dari santri untuk santri. Mereka merasa tidak perlu izin, padahal izin itu memastikan kualitas kolom, struktur, dan lainnya sesuai standar,” jelasnya.
Selain itu, Dody menambahkan, sebagian pengurus pesantren belum mengetahui soal PBG, terutama yang berada di wilayah terpencil.
“Biasanya urusan PBG atau IMB itu hanya ramai di kota besar. Di daerah-daerah kecil, mereka kurang aware soal itu,” tuturnya.(Sumber)












