Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan putusan praperadilan yang ditempuh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Nadiem.
Demikian dibacakan putusan saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook tetap sah.
Dalam rangkaian praperadilan ini, Kejagung telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan menyerahkan 90 bukti surat untuk memperkuat penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook.
Saksi ahli yang dihadirkan saat sidang Rabu (8/10/2025) ialah Suparji Ahmad, akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suparji menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi tidak harus menunggu laporan resmi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Unsur kerugian keuangan negara tidak mutlak harus berupa laporan resmi dari BPKP. Selama sudah ada dokumen atau keterangan yang menunjukkan mekanisme perhitungan kerugian negara, itu sudah dapat memenuhi syarat formil untuk menetapkan tersangka,” ujar Suparji.
Menurut Suparji, pendekatan hukum pidana memungkinkan aparat penegak hukum menggunakan indikasi kerugian negara yang cukup kuat, tanpa menunggu hasil perhitungan resmi yang memakan waktu panjang.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menyerahkan sekitar 90 dokumen bukti surat untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim. Bukti tersebut disebut mencakup dokumen pengadaan laptop berbasis chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, serta hasil penyelidikan internal terkait proses tender dan realisasi anggaran.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem meminta status tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah. Permintaan ini diajukan melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025).
Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh Hotman Paris menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Mereka meminta agar penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem dibatalkan.
Dalam permohonannya, kubu Nadiem menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, 4 September 2025. Hal ini dinilai tidak sah karena klien mereka bahkan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, mereka juga menilai unsur kerugian negara tidak terbukti. Merujuk hasil audit 2020-2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan bahwa tidak ada indikasi kerugian negara ataupun rekomendasi audit investigatif terkait proyek chromebook.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam identitas Nadiem di surat penetapan tersangka. Mantan bos Gojek itu disebut sebagai karyawan swasta, padahal tercatat sebagai menteri dalam kabinet.
Atas dasar itu, mereka meminta hakim untuk sebagai berikut:
- Menyatakan status tersangka Nadiem tidak sah dan tidak mengikat.
- Menyatakan penahanan terhadap Nadiem tidak sah.
- Memerintahkan Kejagung membebaskan Nadiem segera setelah putusan.
- Merehabilitasi nama baik Nadiem.
Jika kasus tetap berlanjut ke tahap penuntutan, pihak Nadiem meminta agar penahanan diganti menjadi penahanan kota. (Sumber)












