News  

KPK Cecar Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Anoda Logam Antam Rugikan Negara Rp. 100 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), terkait kerja sama dengan PT Loco Montrado dalam pengelolaan anoda logam yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Arie Prabowo Ariotedjo diketahui telah merampungkan pemeriksaan pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu. Seharusnya, ayah dari eks Menpora Dito Ariotedjo itu dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun karena memiliki agenda lain, ia memenuhi panggilan penyidik lebih awal dari jadwal semestinya.

“Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena Ybs pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa empat pegawai PT Antam Tbk terkait alur peristiwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

Keempatnya, yaitu Abisetyo, Financial Reporting and Costing Manager di Kantor Pusat PT Antam (sebelumnya Accounting, Tax, and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 10 Desember 2019–31 Desember 2021); Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam; Adrian Pratama, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2016–2018; serta Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer PT Antam sekaligus Silver Refinery Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam pada 2014–2018.

“Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Keempat saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. “Semua saksi hadir,” ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, PT Antam—perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam—menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi berupa penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian besar.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses hukum mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Meski demikian, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata eks Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

KPK juga telah mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 23 Mei 2023. Pencegahan itu dapat diperpanjang selama enam bulan berikutnya untuk memastikan tersangka tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.(Sumber)