News  

Wanita Asal Surabaya Tipu Bosnya Hingga Rp. 6,3 Miliar, Ngaku Bisa Ngobrol Sama 4 Dewa

Seorang wanita asal Surabaya, Arfita berhasil mengeruk uang atasannya sendiri hingga Rp6,3 miliar. Aksi ini dilakukan setelah pelaku mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa alam semesta. Keempat dewa tersebut adalah Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Irawati SH. Terdakwa merupakan Direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Terdakwa diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap atasannya sendiri, Alfian Lexi selaku Direktur Utama CV Sentosa Abadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan, aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, dari 2018 hingga Desember 2024. Dalam menjalankan aksi tersebut, Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Untuk memperkuat aksinya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa.

Dari ponsel-ponsel itu, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian yang seolah-olah berasal dari para dewa. Isi pesan tersebut yakni permintaan derma (sedekah) untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Karena percaya dengan hal itu, Alfian secara rutin mentransfer uang dengan dalih sedekah atau derma. Nilai donasi bahkan meningkat dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak 2021. Transfer dilakukan ke berbagai rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI, dengan total Rp6.318.656.908 (Rp6,3 miliar).

Namun kenyataannya, pelaku menggunakan sebagian besar dana digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari.

Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025).

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu.

Pada Januari 2025, Alfian baru menyadari penipuan tersebut setelah mendapat penjelasan dari temannya di Bali bahwa dewa tidak mungkin berkomunikasi lewat WhatsApp dan donasi seharusnya disertai tanda terima resmi.

Alfian kemudian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta klarifikasi, namun Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai pernyataannya.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU.(Sumber)