Tekno  

Pakar: Revisi UU Penyiaran Penting Untuk Perkuat KPI dan Atur Tata Kelola Platform Digital

Diskusi publik mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran (UUP) menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta perlunya regulasi yang mampu menjangkau platform digital.

Prof. Dr.rer.sos Masduki, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, menekankan bahwa di era digital saat ini, kekuatan antara platform dan pemerintah “semakin ke sini semakin setara”, sehingga dibutuhkan kewarasan dalam merumuskan regulasi penyiaran yang baru.

Menurut Masduki, terdapat tiga isu besar dalam revisi UU Penyiaran yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengakui adanya pro dan kontra dalam proses revisi ini, namun mengingatkan agar publik dan pembuat kebijakan tidak terjebak dalam perdebatan berkepanjangan yang justru menghambat pembaruan regulasi.

“Penguatan KPI adalah langkah krusial. Kalau mau membenahi penyiaran Indonesia, maka yang harus diurus pertama-tama adalah penyiaran publiknya,” tegas Masduki, dikutip Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Masduki menjelaskan bahwa platform digital seperti YouTube saat ini cenderung menerapkan sistem self-regulation, di mana pengelolaan dan pengawasan isi siaran dilakukan oleh platform itu sendiri.

“Penyiaran seperti di YouTube itu cenderung self-regulation. Artinya, yang mengatur tata kelolanya adalah platform itu sendiri,” paparnya.

Karena itu, ia menilai perlu ada aturan baru yang menyesuaikan dengan dinamika penyiaran digital, termasuk dalam konteks politik dan pemilu.

“Bagaimana kita mengatur platform digital untuk bisa ikut pemilu? Itu kemudian jadi bagian dari penyegaran regulasi,” lanjutnya, menyoroti tantangan baru dalam tata kelola penyiaran di era digital.

(Sumber)