News  

Yusuf Blegur Kritik Keras Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Penjara Bukan Tempat Para Aktivis

Yusuf Blegur (IST)

Aktivis nasional Yusuf Blegur melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam pernyataan tertulisnya bertajuk “Penjara Bukan Tempat Para Aktivis”, Yusuf menilai proses hukum tersebut penuh kejanggalan, ugal-ugalan, dan sarat kepentingan politik.

Menurut Yusuf, inti persoalan—yakni klarifikasi dan pembuktian keaslian ijazah Jokowi—justru tidak pernah dihadirkan secara transparan kepada publik. “Pokok perkara malah dikaburkan. Mereka yang mewakili suara rakyat menuntut transparansi justru dikriminalisasi,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Yusuf menyebut tindakan aparat telah mengubur rasa keadilan publik dan menjadikan kepolisian sebagai alat kekuasaan. Ia juga menilai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur konstitusi telah diabaikan oleh negara.

Sejumlah tokoh seperti Egi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi serta Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, kata Yusuf, telah menjadi korban dari apa yang ia sebut sebagai “state organized crime”. Ia menilai kondisi ini menunjukkan Indonesia sedang bergerak menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum.

“Jika proses hukum didasari kepentingan politis kelompok tertentu, apa pun hasilnya tetap merepresentasikan kebobrokan hukum. Apalagi jika para aktivis sampai dipenjara, itu pertanda hukum tak lagi berlaku,” tegasnya.

Yusuf juga memperingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas dapat memicu gejolak besar di tengah masyarakat. “Indonesia bagaikan api dalam sekam. Ketika rakyat terluka terus-menerus, titik jenuh bisa berubah menjadi amuk massa, terorganisir maupun spontan,” kata Yusuf.