News  

Bukan Hanya Roy Suryo, Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini menegaskan bahwa Roy Suryo tidak sendiri, melainkan bersama Dr. Tifa dan Rismon serta lima nama lainnya.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Advertisement
Irjen Asep menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif. Penyidik berkesimpulan bahwa kedelapan tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” pungkas Asep.

Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Klaster Pertama

Eggi Sudjana (ES), Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
Kurnia Tri Royani (KTR), anggota TPUA
Damai Hari Lubis (DHL), Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Rustam Effendi (RE), mantan aktivis 1998
Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Wakil Ketua TPUA

Klaster Kedua

Roy Suryo (RS), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 juncto UU ITE. Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi yang merasa dirugikan oleh tuduhan ijazah palsu. Jokowi melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan fitnah, termasuk Roy Suryo, dr. Tifa, Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi sendiri. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara, karena ditemukan adanya unsur pidana. Dari lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.(Sumber)