Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar Gelar Perkara Khusus (GPK) terhadap sejumlah pihak yang menjadi klien Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Menariknya, gelar perkara tersebut akan dilakukan untuk dua klaster sekaligus dalam satu hari, yakni pada Senin, 15 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa undangan GPK tersebut merupakan tindak lanjut dari dua permohonan resmi yang telah diajukan pihaknya ke kepolisian.
“Undangan Gelar Perkara Khusus yang kami terima ternyata mencakup dua klaster sekaligus. Ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan kami tertanggal 21 Juli 2025 dan 20 November 2025,” ujar Ahmad Khozinudin.
Untuk klaster pertama, Gelar Perkara Khusus akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, sementara klaster kedua akan digelar pada hari yang sama mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Khozinudin memastikan bahwa seluruh kliennya akan hadir memenuhi undangan tersebut. Para klien yang akan mengikuti gelar perkara antara lain M. Rizal Fadillah, S.H., Kurnia Tri Royani, S.H., Rustam Efendi, K.M.R.T. Roy Suryo Notodiprojo, serta Dr. Rismon Sianipar.
Selain itu, sejumlah penasihat hukum juga telah dikonfirmasi akan mendampingi, di antaranya Petrus Selestinus, S.H., Abdul Ghafur Sangaji, S.H., M.H., Meidy Juniarto, S.H., CLA, Kombes (Purn) Yaya Satyanagara, S.H., Jemmy Mokolensang, S.H., Untung Susiasih, S.H., M.H., Azam Khan, S.H., hingga Kartika Perdana Sari, S.H., serta belasan advokat lainnya.
Tak hanya tim hukum, gelar perkara ini juga akan mendapat pengawalan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Khozinudin menyebut, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama sejumlah tokoh dan aktivis akan turut hadir memberikan dukungan.
Dalam gelar perkara tersebut, tim advokasi akan menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang berujung pada penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Khozinudin, pengujian itu akan menggunakan tiga parameter utama, yakni aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.
“Pertama, apakah kewenangan penyidik telah dijalankan sesuai undang-undang. Kedua, apakah seluruh prosedur hukum telah dipenuhi secara benar. Ketiga, aspek substansi, yakni apakah keaslian ijazah Jokowi benar-benar telah dibuktikan secara sah dalam proses gelar perkara,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi unsur keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penetapan tersangka, lanjutnya, tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya demi memenuhi kepuasan pelapor.
“Gelar Perkara Khusus ini adalah instrumen kontrol publik terhadap kinerja kepolisian. Harapan kami, proses ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan kinerja Polri di tengah tuntutan reformasi institusi,” pungkas Khozinudin.












