Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menilai kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU menghadirkan banyak problem. Di internal organisasi, kata Ikhsan, sudah hampir enam bulan roda organisasi macet.
“Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah dan ratusan Pengurus Cabang tidak lagi di SK-kan. Digdaya sebagai sistem persuratan juga disabotase sehingga arus persuratan macet. Pengurus Wilayah dan Cabang amat sulit untuk bisa bertemu dengan Ketum,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Sedangkan, sambung Ikhsan, problem eksternal lebih serius lagi. Sejak Ketum Gus Yahya menghadirkan akademisi pro-Zionis Israel Peter Berkowitz untuk menjadi narasumber pada Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) di Jakarta, 15 Agustus 2025 lalu, yang menghabiskan miliaran rupiah, Gus Yahya sebagai Wali Amanah Universitas Indonesia ternyata memberikan karpet merah kepada Peter Berkowitz untuk ceramah di UI.
Ikhsan menegaskan, di saat semua umat manusia di seluruh dunia mengutuk tindakan genosida Zionis Israel kepada Bangsa Palestina, Gus Yahya malah mendatangkan Peter Berkowitz sehingga publik memberikan stempel kepada PBNU sebagai terafiliasi dengan Zionis Israel. “Tindakan Gus Yahya dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan Jamiyyah Nahdlatul Ulama,” ujar Ikhsan menegaskan.
Persoalan serius lainnya adalah Gus Yahya sebagai Ketum Dewan Tanfidziyah dengan sengaja membiarkan rekening perkumpulan digunakan untuk mewadahi uang-uang seseorang yang sedang di sidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dugaan tindak pidana korupsi. “Jumlahnya ratusan miliar rupiah dan tidak pernah dilaporkan oleh Ketum Gus Yahya,” tutur Ikhsan.
Ikhsan menekankan, tindakan Gus Yahya tersebut dinilai sangat serius dan membahayakan organisasi. Di samping persoalan serius lainnya yang bila terus dibiarkan maka akan memperburuk muruah organisasi, yang telah dibangun ratusan tahun oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.
Ia menjelaskan, poin-poin penting tersebut yang mengemuka pada Rapat PB Syuriyah di Jakarta tanggal 20 November 2025. Semua peserta rapat yang berjumlah 37 di luar Rais Aam semua peserta rapat yang jumlahnya mayoritas dan di atas kuorum menyerahkan kepada Rais Aam untuk mengambil keputusan berupa meminta Ketum Gus Yahya untuk mengundurkan diri.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan Pasal 14 AD perkumpulan yang menegaskan bahwa Syuriyah adalah lembaga tertinggi dan diberikan otoritas tertinggi pula, yakni menilai, mengevaluasi, dan mengambil kendali organisasi,” tegas Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan yang merupakan Doktor Ilmu Hukum ini menerangkan ketika Gus Yahya tidak juga mundur, maka sebagai pemegang otoritas tertinggi sudah tepat menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjadi Ketua Umum PBNU dan menggunakan atribut organisasi. Sebagai organisasi sosial keagamaan keputusan Syuriyah adalah keputusan moral tertinggi.
“Keadaan organisasi yang macet tidak lagi hanya menyandarkan AD/ART karena situasinya sudah tidak normal dan diperlukan upaya penyelamatan, maka dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan) ini yang dilakukan oleh PB Syuriyah melalui keputusannya,” jelas Ikhsan.
Model dan struktur kepemimpinan di NU
Lebih jauh Ikhsan menuturkan model dan struktur kepemimpinan di NU sangat unik dan memiliki sejarah panjang. Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah memiliki peran dan Kewenangan yang jelas dan garis yang tegas namun saling melengkapi.
Rais Aam adalah pimpinan tertinggi dalam Jamiyah NU yang memiliki otoritas tertinggi dan Rais Aam bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengendalikan kebijakan organisasi memimpin dan mengarahkan sekaligus mengevaluasi semua kebijakan yang telah diputuskan organisasi pada Muktamar sekaligus diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Ketum PBNU apabila dinilai telah melakukan pelanggaran.
Ketua Umum Tanfidziyah, terang Ikhsan melanjutkan, di sisi lain bertanggung jawab untuk mengelola dan mengadministrasikan semua keputusan dan melaksanakan semua keputusan organisasi secara keseluruhan. Ketua Umum Tanfidziyah memiliki wewenang untuk mengambil keputusan bersama Rais Aam dan mengimplementasikan program-program NU.
Sistem kepemimpinan ini dirancang untuk memastikan bahwa NU dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta tetap menjaga nilai-nilai dan prinsip-prinsip keagamaan yang menjadi dasar organisasi.
“Dengan demikian bila terjadi persoalan yang membebani organisasi dan tidak dapat diselesaikan oleh Ketua Umum Dewan Tanfidziyah, maka Rais Aam sebagai otoritas tertinggi dapat menggunakan kewenanganya untuk mengambil kendali PBNU,” tegas Ikhsan menambahkan.(Sumber)












